Ekonomi 2023 Diramal Gelap, Pajak Bakal Obral Diskon Lagi?

19 December 2022

NEWS – Anisa Sopiah, CNBC Indonesia

16 December 2022

Jakarta, CNBC Indonesia – Perekonomian global diproyeksikan menghadapi awan gelap di tahun 2023. Pada kondisi sulit, insentif pajak sering kali menjadi penyelamat untuk tetap membantu kesehatan ekonomi nasional.

Apakah tahun depan ada diskon pajak lagi?

Terkait pemberian insentif pajak tahun depan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pihak yang memberikan insentif masih terus melakukan pembahasan. Bahkan, Kemenkeu melakukan pemantau setiap hari terhadap sektor-sektor ekonomi Indonesia yang sekiranya membutuhkan insentif pajak.

Demikian disampaikan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor dalam Ngobrol Santai Humas DJP bersama Media di Jakarta, Jumat (16/12/2022).

“Saya pikir setiap hari dipantengin sama teman-teman BKF (Badan Kebijakan Fiskal). Kita akan lihat sektor-sektor mana saja yang akan butuh diberikan insentif, kebijakan insentif 2023 masih terus dibahas dengan memperhatikan situasi internal kita dan geopolitik 2023, karena kita harus sama-sama menyelamatkan ekonomi,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemberian insentif dilakukan guna memberikan kemudahan pada sektor tertentu yang memang membutuhkan bantuan. Dalam menentukan hal tersebut, pemerintah menggunakan berbagai parameter makro ekonomi diantaranya inflasi, pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan dan pertimbangan lainnya.

“Kita melihat dampaknya terhadap penerimaan negara, kalau ekonomi sektor itu nggak jalan, dia nggak bisa kerja, dia nggak bisa bayar pajak, negara nggak dapat duit. Jadi ketika dia sudah collapse karena resesi ekonomi ya kita bantu agar dia tetap bisa jualan, menghasilkan uang, tetap punya penghasilan, kalau dia untung dia bayar pajak, negara bisa gunakan uang ini untuk membangun, untuk bayar subsidi ke yang lain,” jelasnya.

Kemudian, ia menjelaskan salah satu bentuk pemberian insentif yang pernah dilakukan pemerintah saat terjadi pelemahan ekonomi di masa pandemi kemarin adalah pemberian diskon pajak pada sektor otomotif dan properti. Menurutnya, pemberian diskon pajak ini dilakukan untuk menolong sektor lainnya yang terkait dengan industri tersebut serta ribuan pekerjanya yang akan terdampak dari menurunnya permintaan.

“Dampaknya terhadap penerimaan negara inikan pajak. Misalkan ambil contoh industri otomotif kemarin waktu Covid-19, tujuannya industri otomotifnya, kalau nggak kita kurangi, kita bebaskan pajaknya, berapa ribu orang yang ada di industri otomotif yang kena PHK kalau industri otomotifnya tutup, makanya pemerintah jaga daya beli masyarakat agar masih bisa beli mobil subsidi, jadi dia masih bisa bekerja,” pungkasnya.