PENINGKATAN KEPATUHAN Sanksi Berat Penunggak Pajak

19 December 2022

Maria Elena
Senin, 19/12/2022

Bisnis, JAKARTA — Sanksi berat menanti penunggak pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya. Langkah ini ditempuh dalam rangka memberikan efek jera terhadap wajib pajak yang tidak patuh dan mengoptimalisasi penerimaan negara.

Sanksi itu mencakup pemblokiran rekening bank wajib pajak penunggak, dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang tidak diperpanjang selama 2 tahun berturut-turut mulai 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor, mengatakan pemblokiran rekening dilakukan dalam beberapa tahap.

Ketika dalam proses pengawasan dan pemeriksaan terindikasi wajib pajak kurang bayar, maka Ditjen Pajak akan melakukan imbauan dengan mengeluarkan surat ketetapan pajak kurang bayar.

Neil menjelaskan, jatuh tempo surat ketetapan pajak kurang bayar adalah satu bulan sejak surat dikeluarkan. Jika dalam jangka waktu 1 bulan wajib pajak tidak melakukan pembayaran, maka proses yang tadinya pemeriksaan beralih menjadi penagihan.

Pada tahap tersebut, otoritas pajak akan memberikan surat teguran kepada wajib pajak. Jika teguran tetap diabaikan oleh wajib pajak, maka akan dilakukan penagihan aktif.

“Pada proses penagihan aktif ini kita keluarkan surat paksa,” katanya, akhir pekan lalu.

Pada tahapan penagihan aktif, salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh juru sita adalah melakukan pemblokir-an rekening bank milik wajib pajak tersebut. Pemblokiran rekening bank tersebut bisa kembali dibuka jika wajib pajak telah membayar tunggakan pajaknya.

Sementara itu, pemblokiran STNK mengacu pada UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Persoalannya, selama ini ketentuan tersebut belum diimplementasikan.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni, mengatakan Tim Pembina Samsat Nasional sepakat aturan tersebut harus diimplementasikan segera agar pajak kendaraan bermotor tertib administrasi.

“Sudah lama pasal ini ada, tetapi belum diimplementasikan. Sekarang sedang sosialisasi, jadi jangan kaget jika tiba-tiba diblokir,” katanya.^(Maria Elena)

Editor : Tegar Arief