Fakta Penyatuan NPWP & KTP, Tak Semua Langsung Kena Pajak

11 October 2021

NEWS – Advertorial, CNBC Indonesia

 

10 October 2021

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya resmi menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ini adalah reformasi perpajakan yang dilakukan dari sisi sistem administrasi.

Penambahan fungsi KTP ini tertuang dalam Undang-Undang terbaru pemerintah tentang Harmonisasi Sistem Perpajakan yang baru saja disahkan oleh DPR RI.

Adapun penambahan KTP sebagai indentitas perpajakan ini bertujuan memudahkan DJP memantau wajib pajak, khususnya orang pribadi. Sebab, dengan integrasi ini, semua yang memiliki KTP akan secara otomatis terdaftar sebagai wajib pajak.

 

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, tidak semua yang memiliki KTP dan menjadi wajib pajak otomatis ditarik pajaknya. Sebab, yang dikenakan pajak adalah orang yang merupakan seseorang yang termasuk objek pajak.

“Mengenai NIK sebagai NPWP, ini tidak berarti semua yang memiliki NIK bayar pajak,” jelasnya dalam konferensi pers virtual pekan lalu.

Menurutnya, penyatuan ini adalah bagian dari integrasi basis data perpajakan. Sehingga sesuai dengan aturan perpajakan, wajib pajak yang ditarik pajaknya yang berpenghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Saat ini, PTKP wajib pajak orang pribadi yang berlaku di Indonesia adalah sebesar Rp 4,5 juta perbulan atau Rp 54 juta per tahun.

“Jadi NIK sebagai NPWP tidak menyebabkan semua orang yang punya KTP bayar pajak, karena kalau pendapatan di bawah PTKP tidak bayar pajak,” tegasnya.

Terkait penyatuan ini, DJP juga berkali-kali menekankan ini hanya untuk mempermudahkan pihaknya melakukan pendataan wajib pajak yang berpenghasilan.

Sebelumnya untuk mendapatkan identitas perpajakan yakni NPWP, wajib pajak orang pribadi harus datang dan mendaftarkan diri ke Kantor

Pelayanan Pajak (KPP). Dengan ketentuan baru ini, maka Wajib Pajak Orang Pribadi tidak perlu repot melakukan pendaftaran ke KPP karena NIK tersebut berfungsi sebagai NPWP.

“Pemberlakuan NIK menjadi NPWP pada dasarnya akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang sedang berlangsung. Permberlakuan itu pun akan mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan dengan basis data kependudukan serta memberi kemudahan dan kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional,” papar DJP.