Ikuti Jejak Netflix Cs, 8 Perusahaan Digital Ini Kena PPN 10%

03 June 2021

TECH – Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia

 

03 June 2021

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kembali menunjuk sejumlah perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN).

Dalam keterangan resmi otoritas pajak, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo telah menunjuk delapan perusahaan yang dianggap telah memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik alias produk digital.

Berikut delapan pelaku usaha tersebut :

 

– TunnelBear LLC
– Xsolla (USA), Inc
– Paddle.com Market Limited
– Pluralsight, LLC
– Automattic Inc
– Woocommerce Inc
– Bright Market LLC
– PT Dua Puluh Empat Jam Online

“Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 Juni 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” kata Direktur P2 Humas Neilmaldrin Noor.

Adapun jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN harus dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace.

Dengan penambahan delapan perusahaan ini, maka jumlah pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik yang telah ditunjuk otoritas pajak menjadi 73 badan usaha.