Tak Cuma PPN, Netflix Cs Juga Bakal Ditagih PPh Tahun Depan

03 June 2021

TECH – Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia

 

03 June 2021

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah secara konsisten akan merealisasikan penarikan pajak kepada penyelenggara sistem elektronik. Kini tak cuma pertambahan nilai (PPN), namun juga Pajak Penghasilan (PPh).

Hal tersebut tertuang di dalam draft RUU perubahan kelima atas undang-undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang beredar dan diperoleh CNBC Indonesia.

Dalam rencana tersebut, DJP dapat menunjuk wajib pajak dan pihak lain sebagai pemotongan dan/atau pemungut pajak (PPN & PPh), serta penyetoran dan pelaporan, yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

 

Pada Pasal 32A ayat (4) dijelaskan, bahwa penetapan, penagihan, upaya hukum, dan pengenaan sanksi terhadap pihak lain berlaku dengan beberapa ketentuan.

“Penetapan, penagihan, upaya hukum, dan pengenaan sanksi terhadap wajib pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan berlaku secara mutatis mutandis terhadap pihak lain,” seperti dikutip Pasal 32A ayat (4) huruf a, Kamis (3/6/2021).

Dalam aturan tersebut juga dituliskan, terhadap perusahaan sanksi yang diberikan berupa teguran hingga pemutusan akses. Akses bisa kembali dibuka bila kewajiban sudah dipenuhi. Penanggungjawab akan diserahkan kepada kementerian terkait.

“Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika berwenang untuk melakukan pemutusan dan normalisasi akses sebagaimana yang dimaksud, berdasarkan permintaan Menteri Keuangan,” tulis Pasal 32A ayat (8).

Adapun ketentuan mengenai tata cara pemberian teguran dan permintaan pemutusan akses akan diatur lebih lanjut melalui PMK.

Diketahui sejak tahun lalu puluhan perusahaan dalam kelompok tersebut sudah memenuhi kewajiban pemungutan PPN sebesar 10% kepada konsumen. Di antaranya adalah Netflix, Facebook, Tiktok hingga Shopee.