IMB akan Dihapus, Saham Properti Mulai Bergairah

19 September 2019

CNBC Indonesia, 19 September 2019 11:53

 

 

Jakarta, CNBC Indonesia – Harga saham properti mulai bergeliat pada perdagangan pagi ini. Industri properti Tanah Air kembali kebagian durian runtuh dari rencana pemerintah untuk menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dianggap menjadi salah satu penghalang masuknya investasi ke Indonesia.

Data pasar menunjukkan pada pukul 11:08 WIB harga saham PT Alam Sutera Realty Tbk menguat 1,27% menjadi Rp 318/unit, saham PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) naik 0,74% ke Rp 680/unit, lalu saham PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) naik 0,36% ke Rp 1.410/unit.

Adapun, saham PT Lippo Cikarang Tbk (LPKR) justru anjlok 3,7% menjadi Rp 260/unit. Kemudian disusul oleh PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) dan PT Ciputra Development Tbk (CTRA) yang masing-masing terkoreksi sebesar 2,02% dan 1,75%.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang & Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil dalam Rapat Koordinasi Kadin Bidang Properti, Rabu (18/9/2019).

Menurut Sofyan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat kesal dengan banyaknya perizinan di Indonesia yang menyebabkan investasi jadi terhambat. Alhasil, perlu ada perubahan paradigma dengan tidak terlalu banyak mewajibkan lisensi atau izin, tapi ketat pada penerapan standar.

“Tapi yang penting standar. Misalnya, mau bikin gedung silahkan bikin gedung, ini standarnya. Kalau tidak punya standar kita bongkar gedung ini. Ini tanggungjawab,” kata Sofyan.

Selain itu, pada kesempatan yang sama Sofyan juga menyampaikan pemerintah menghapus ketentuan pajak progresif bagi pemilik lahan yang lebih dari satu bidang, dalam RUU Pertanahan. Poin tentang pajak progresif ini sempat menuai protes dari dunia usaha, karena merugikan.

Sebelumnya, penerapan pajak progresif ini merupakan bagian dari upaya mengendalikan lahan yang bertujuan agar penggunaan lahan dapat lebih maksimal. Kalau aturan ini diterapkan bagi pengembang, akan memberatkan karena tanah yang sudah dibayarkan pajaknya belum tentu laku dijual.

Lebih lanjut, sejatinya pada Juni pemerintah juga telah memberikan kelonggaran untuk pelaku usaha di sektor properti, yakni memberikan relaksasi atas Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dengan menaikkan nilai threshold-nya menjadi di atas Rp 30 miliar.

Sayangnya dengan begitu banyak stimulus yang diberikan, pelaku pasar belum sepenuhnya yakin dengan prospek industri properti tahun ini. Hal ini terlihat dari pergerakan saham para emiten pengembang properti yang bervariatif.