IMF soroti rendahnya kinerja penerimaan pajak Indonesia

04 August 2019

Kontan, Minggu, 04 Agustus 2019 / 14:48 WIB

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Dana Moneter Internasional (IMF) merilis hasil assessment terhadap perekonomian Indonesia dalam laporan bertajuk Article IV Consultation tahun 2019.

Secara keseluruhan, IMF menilai positif kinerja perekonomian Indonesia sepanjang 2018 yang dianggap cukup berdaya tahan di tengah tekanan eksternal.

Namun, IMF menyoroti penerimaan negara yang masih rendah, terutama dari sisi penerimaan pajak. Ini tecermin dari rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) di bawah 15%.

“Dewan Direktur IMF memandang pendapatan pemerintah berada di bawah negara-negara sebaya dan tidak cukup untuk membiayai tujuan-tujuan pembangunan,” terang IMF dalam laporannya.

Dalam konteks ini, IMF menilai adanya kebutuhan yang cukup kritis untuk menerapkan strategi pendapatan jangka menengah, yang menggabungkan reformasi kebijakan perpajakan dan prioritas administrasi yang baik.

Ini agar pemerintah mampu membiayai belanja prioritas dan reformasi struktural, serta mengurangi ketergantungan pada pembiayaan eksternal.

IMF menyadari, beberapa upaya telah dilakukan pemerintah Indonesia untuk memperbaiki administrasi perpajakan. Mulai dari melakukan audit atau pemeriksaan berbasis risiko, mencabut aturan kerahasiaan bank, dan mengembangkan sistem teknologi yang berkelanjutan.

Hanya saja, meski penerimaan negara mencapai Rp 1.942,3 triliun atau tembus 102,5% dari target APBN 2018, IMF memandang pertumbuhan penerimaan Indonesia masih jauh lebih kecil dibandingkan kebutuhan untuk membiayai agenda pembangunan prioritas pemerintah.

Selain menerapkan strategi penerimaan pajak yang efektif, IMF juga menyarankan pemerintah melakukan efisiensi belanja salah satunya dengan mengurangi subsidi energi.

Caranya, memberlakukan penyesuaian harga BBM secara otomatis mengikuti pasar sambil tetap memperkuat jaring pengaman sosial untuk masyarakat kelas bawah.

Selain itu, IMF menyarankan pemerintah menghindari kebijakan-kebijakan yang berpotensi menurunkan penerimaan, di antaranya menambah insentif perpajakan.