Pertimbangan Sri Mulyani Gelar Tax Amnesty Jilid 2 Ditolak, Kenapa?

04 August 2019

detikFinance, Minggu, 04 Agu 2019 11:16 WIB

 

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mempertimbangkan untuk menggelar tax amnesty alias pengampunan pajak jilid 2. Namun itu dianggap tidak tepat jika benar-benar direalisasikan.

Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo tak setuju jika pemerintah kembali menggelar tax amnesty. Pasalnya itu dianggap tidak baik untuk perbaikan sistem perpajakan ke depannya.

“Kami tidak setuju dan menolak tegas wacana tax amnesty “jilid 2″ sebagaimana beredar dan diwacanakan, oleh siapa pun. Hal ini jelas sangat tidak baik bagi masa depan bangsa Indonesia dan sistem perpajakan kita,” kata dia melalui keterangan tertulis, Minggu (4/8/2019).

Wacana tax amnesty jilid 2 muncul saat Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani bertanya ke Sri Mulyani, tentang kemungkinan tax amnesty digelar lagi. Pasalnya di negara lain saja tax amnesty bisa 2 atau 3 kali.

Namun menurut Yustinus, tax amnesty yang sudah pernah digelar pemerintah dirasa cukup. Bagaimana tidak, pemerintah memberi kebijakan dengan skema yang menurut dia terbaik, yaitu tarif sangat rendah, tidak ada kewajiban repatriasi, jangka waktu menahan harta di Indonesia hanya 3 tahun, dan mendapatkan pengampunan pajak tahun 2015 dan sebelumnya.

Apalagi, lanjut dia itu juga telah diiringi dengan kebijakan insentif pajak yang cukup signifikan dan kelonggaran penegakan hukum.

“Pengampunan pajak yang diberikan 2016-2017 sudah menunjukkan kebaikan hati pemerintah untuk menunda penegakan hukum, dan seharusnya dimanfaatkan dengan maksimal oleh wajib pajak,” tambahnya.