Indonesia dan ASEAN kerjasama penghindaran pajak berganda

23 July 2020

Kontan, Kamis, 23 Juli 2020 / 17:09 WIB

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah berkerjasama dengan kelompok negara Asosiasion of Southeast Asian Nations (ASEAN) dalam upaya persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kemenkeu, John Hutagaol, mengatakan, saat ini Indonesia dengan sembilan negara ASEAN sudah memiliki P3B. Ini bertujuan untuk mencegah pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.

Selain itu, P3B Indonesia dengan ASEAN bermanfaat sebagai instrumen pendukung investasi dan perdagangan lintas negara, serta dasar kerja sama perpajakan internasional.

John bilang secara umum ada lima manfaat P3B bagi Indonesia. Pertama, mengeliminasi pajak berganda. Kedua, membagi hak pemajakan antara negara sumber dan negara asal investor. Ketiga, memberikan kepastian perlakuan pajak atau tax certainly.

Keempat, memperkuat kerja sama perpajakan, termasuk pertukaran informasi perpajakan. Kelima, menghapus atau mengurangi diskriminasi pajak atas investasi. Keenam, mencegah terjadinya penghindaran dan pengelakan pajak.

Di sisi lain, John menyampaikan dari sembilan negara ASEAN, P3B yang berlaku efektif baru mencakup tujuh negara antara lain Singapura, Malaysia, Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, dan Brunei.

“Sisanya Kamboja dan Myanmar masih dalam proses. Khusus dengan P3B Kamboja sudah tahap ratifikasi,” kata John kepada Kontan.co.id, Kamis (23/7).

Ratifikasi P3B Indonesia-Kamboja ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja Untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan.

Beleid tersebut diundangkan pada 3 Juli 2020. Adapun, masing-masing negara telah menandatangani P3B secara sirkuler pada 23 Oktober 2017 di Jakarta dan pada 13 Oktober 2017 di Phnom Penh.

Adapun hasil P3B Indonesia-Kamboja sesuai dengan kesepakatan. Dalam hal ini, jenis pajak Indonesia yang tercakup adalah pajak penghasilan (PPh).

Sementara, pajak Kamboja yang tercakup dalam P3B antara lain pajak atas laba, pajak minimum, pajak atas laba tambahan dalam pembagian dividen, pajak atas keuntungan dari pengalihan harta, dan pajak atas gaji.