Tren Penerimaan Pajak Membaik, OECD: Pandemi Tetap Jadi Ancaman

23 July 2020

Bisnis.com 23 Juli 2020  |  14:23 WIB

Bisnis.com, JAKARTA – Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) memperkirakan pandemi covid – 19 akan membayangi penerimaan pajak negara-negara Asia Pasifik meski pada tahun 2018 lalu ada tren perbaikan penerimaan pajak.

Dalam publikasi terbarunya, Revenue Statistics in Asian and Pacific Economies 2020 menunjukkan bahwa pada 2018, lebih dari dua pertiga dari 21 ekonomi Asia Pasifik termasuk Bhutan, China, Mongolia dan Nauru untuk pertama kalinya mengalami peningkatan dalam rasio pajak ke PDB.

“Rasio pajak di wilayah ini berkisar antara 11,9% di Indonesia (terendah) – 35,4% di Nauru, yang merupakan satu-satunya negara yang rasio pajak terhadap PDB-nya melebihi rata-rata OECD sebesar 34,3%,” tulis publikasi yang dikutip Bisnis, Kamis (23/7/2020).

Di sisi lain, 8 dari 11 negara Asia yang termasuk dalam publikasi mencatatkan rasio pajak terhadap PDB di bawah 20%, sementara 7 dari 10 ekonomi Pasifik memiliki rasio pajak terhadap PDB di atas 23%.

Publikasi OECD menyebutkan Nauru, Tokelau dan Mongolia mencapai peningkatan terbesar yakni masing-masing sebesar 6,4 poin persentase (p.p.), 3,8 p.p. dan 2,5.

Kenaikan tersebut diakibatkan oleh perubahan kebijakan pajak, termasuk tarif pajak yang lebih tinggi untuk pendapatan pribadi, alkohol dan tembakau di Mongolia, bea tembakau yang lebih tinggi di Tokelau dan tarif yang lebih tinggi di sejumlah pajak di Nauru.

Adapun empat negara lain meningkatkan rasio pajak lebih dari satu poin persentase, sedangkan Bhutan adalah satu-satunya negara yang rasio pajak terhadap PDB turun lebih dari 1 poin persentase (1,4 poin).

OECD juga menjelaskan sampai saat ini masih ada perbedaan signifikan dalam struktur pajak di kawasan Asia-Pasifik. Dalam 10 dari 21 ekonomi yang dicakup dalam laporan ini, pajak atas barang dan jasa (PPN) menyumbang bagian terbesar dari pendapatan pajak pada tahun 2018.

Sementara sisanya, pajak penghasilan (PPh) memberikan bagian utama dari pendapatan pajak, dengan pengecualian Jepang, di mana sosial kontribusi keamanan adalah sumber utama pendapatan pajak.

Publikasi terbaru OECD ini juga mencakup fitur khusus, yang ditulis bersama oleh Asian Development Bank (ADB) dan OECD, tentang peran kebijakan dan otoritas pajak selama krisis COVID-19.

Hasil kajian itu menemukan bahwa penerimaan pajak dan bukan-pajak cenderung menurun secara signifikan di Asia-Pasifik sebagai akibat dari krisis. Implikasi ke negara-negara ini akan sangat tergantung struktur ekonominya.

“Mereka yang bergantung pada sumber daya alam, pariwisata, dan pajak perdagangan sangat rentan,” jelasnya

Edisi ketujuh ini mencakup 21 negara, yang menyumbang lebih dari 75% dari PDB di Asia dan lebih dari 90% di Pasifik. Data yang terkandung dalam laporan ini juga termasuk dalam Basis Data Statistik Pendapatan Global, yang mencakup data pajak dan pendapatan yang sebanding untuk 105 negara.