Indonesia Tak Buru-Buru Revisi Skema Insentif Pajak

03 November 2022

Kamis, 03 November 2022 /

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah mengaku tak buru-buru untuk merevisi skema insentif perpajakan yang tengah berlaku di Indonesia. Termasuk, pemerintah tak buru-buru menetapkan pajak minimum domestik berdasar ketentuan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) pada skema perpajakan global Pilar 2.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio N. Kacaribu mengatakan, pihaknya tetap akan melakukan koordinasi dan negosiasi dengan baik terkait hal ini, sampai nanti ada kesepakatan dengan negara-negara G20. Namun tentu, dengan tetap mementingkan kepentingan dalam negeri.

“Ini hal baik untuk diperjuangkan, bagus untuk keadilan perpajakan untuk di Indonesia maupun global. Ini terus saja bagian dari diplomasi, supaya hasilnya bagus bagi Indonesia,” terang Febrio saat ditemui awak media, Selasa (1/11) di komplek Kementerian Keuangan.

Febrio berkisah, saat ini banyak negara anggota Inclusive Framework yang menganggap skema perpajakan Pilar 1 dan Pilar 2 merupakan satu kesatuan.

Dengan demikian, perjalanan keduanya tidak bisa dipisahkan. Bahkan, Febrio menyebut pembicaraan keduanya masih berjalan alot.

Selain itu, Febrio juga menekankan bila pun pemerintah menjalankan insentif pajak yang tengah diberikan saat ini, harus tetap diiringi dengan langkah evaluasi. Tujuannya, agar insentif yang diberikan tetap efektif dan berkeadilan.