Ingat! Sekarang Sanksi Pajak Pakai Acuan Suku Bunga BI

25 August 2022

NEWS – hadijah, CNBC Indonesia

25 August 2022

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengunakan perhitungan pengenaan sanksi administrasi perpajakan dengan perhitungan baru dengan mengunakan acuan pada suku bunga acuan Bank Indonesia (BI).

Perhitungan baru pengenaan sanksi administrasi pajak ini tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja disahkan.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menuturkan bahwa sanksi administrasi merupakan substansi penting dalam UU Cipta Kerja yang terkait dengan revisi aturan Kitab Undang-Undang Perpajakan (KUP).

 

“Dalam UU Cipta Kerja, kami banyak melakukan moderasi sanksi. Kalau dulu bunga itu flat, salahnya apa saja flat. Telat bayar pajak, pembetulan, kemudian pemeriksaan dan lain-lain bunganya flat,” paparnya dalam Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (25/8/2022).

DJP berupaya mempelajari penerapan di berbagai negara dan berkonsultasi dengan stakeholder dan menemukan pola sanksi baru yang dirasakan bisa diterima.

“Kami mengkonstruksikan sanksi sesuai suku bunga acuan. Enggak flat gitu saja,” sambung Hestu. Namun, DJP juga menambahkan gradasi kesalahan.

“Semakin salah, semakin banyak kesalahannya, level kesalahannya, ada kenaikan di situ,” tegasnya.

Formulasinya yaitu suku bunga acuan ditambah dengan persentase uplift, dan kemudian, dibagi 12 (jumlah bulan dalam setahun). Dalam hal ini, uplift merupakan dari tingkatan kesalahannya.

Misalnya, kurang bayar penundaan SPT Tahunan dikenakan uplift sebesar 0%. Sementara itu, pajak atau kurang dibayar akibat salah tulis dan hitung atau PPh tahun berjalan akan mendapatkan uplift 5%.

Jenis kesalahan ketiga, contohnya sudah diperiksa tetapi punya niat untuk mengungkapkan ketidakbenarannya, maka upliftnya dikenakan 10%. Terakhir, kata Hestu, kesalahan fatal, yaitu wajib pajak tidak memiliki niat apapun untuk melaporkan pajaknya. DJP akan mengenakan uplift 15%.

“Ini kita membuat konstruksi yang make sense dari pandangan wajib pajak dan pengusaha,” paparnya.

Penerapan sanksi ini, menurut Hestu, sudah berlaku dan sudah berjalan dengan baik Dia berharap dapat meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.