Soal Pajak Karbon, Kementerian ESDM: Saat Ini Bukan Waktu yang Tepat!

23 August 2022

Herdi Alif Al Hikam – detikFinance
Selasa, 23 Agu 2022

Jakarta – Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana bicara soal pajak karbon yang hingga kini tak kunjung diterapkan juga di Indonesia. Pajak karbon sendiri masuk ke dalam UU no 7 tahun 2021 soal Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP).
Dadan bilang sejauh ini pemerintah masih menimbang soal waktu yang cocok untuk penerapan pajak karbon. Menurutnya, saat ini di tengah krisis energi yang sedang terjadi nampaknya penerapan pajak karbon tidak tepat bila berlaku sekarang.

“Memang sekarang pemerintah masih melihat kapan waktu persis dan waktu cocoknya. Sekarang kan kita berjuang dengan harga energi yang cukup tinggi, artinya saat ini bukan waktu yang tepat untuk menerapkan itu,” ungkap Dadan dalam webinar Katadata Safe Forum, Selasa (23/8/2022).

Namun begitu, pajak karbon tetaplah jadi kebijakan yang siap untuk diterapkan. Apalagi posisinya sudah masuk dalam amanat UU yang sudah disahkan. Menurutnya tinggal menunggu momen yang tepat untuk menerapkan pajak karbon.

“Namun, kan ini sudah kebijakan, sudah ada di UU juga, jadi tinggal masalah waktu kapan akan diterapkan. Momennya ini yang lagi disiapkan dan dipastikan,” kata Dadan.

Pengenaan pajak karbon sendiri sebelumnya direncanakan berlaku pada 1 Juli 2022 ditunda. Penundaan ini sudah kedua kalinya dari semula direncanakan 1 April 2022.

Juni lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah mengatakan peraturan pendukung dan pemberlakuan untuk pajak karbon masih terus disusun. Maka dari itu aturan itu belum bisa diterapkan.

“Pertama kita di dalam peraturan dan regulasinya tetap kita susun karena itu penting bahwa climate change merupakan concern yang penting bagi dunia dan terutama bagi kita sendiri,” kata Sri Mulyani usai rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI, Jakarta, Senin (27/6/2022) yang lalu.

Lebih jauh, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menargetkan pajak karbon akan tetap berlaku pada 2022 sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pertama kali yang akan dikenakan adalah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara dengan mekanisme cap and tax.

“Ini akan mendukung mekanisme pasar karbon yang diberlakukan dengan cap and trade yang sudah berlangsung di antara PLTU, yang ini sudah dilakukan oleh Kementerian ESDM,” kata Febrio dalam konferensi pers APBN KiTA, Kamis (23/6/2022).