Ini 5 insentif dan stimulus perpajakan yang disiapkan pemerintah hadapi Covid-19

01 April 2020

Kontan, Rabu, 01 April 2020 / 19:01 WIB

KONTAN.CO.ID –  JAKARTA. Pemerintah sudah menyiapkan lima insentif dan stimulus teranyar perpajakan. Hal tersebut dalam rangka penanganan dampak corona virus disease 2019 (Covid-19) terhadap perekonomian.

Pertama, penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan dari 25% menjadi 22% untuk tahun pajak 2020-2021. Kemudian turun lagi menjadi 20% pada tahun pajak pada 2021.

Kedua, tambahan diskon 3% PPh Badan bagi perusahaan yang tergolong emiten, sehingga PPh Badan emiten menjadi 19% pada tahun pajak 2020-2021, dan pada tahuh 2022 menjadi 17%.

Ini dengan persyaratan 40% saham go public dan syarat tertentu lainnya.

Ketiga, pemajakan atas transaksi elektronik. Pemungutan dan penyetoran pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor barang tidak berwujud dan jasa oleh platform luar negeri.

Pengenaan pajak kepada subjek pajak luar negeri (SPLN) yang memiliki significant economic presense di Indonesia dengan perdagangan melalui sistem elektronik. Tujuannya untuk fairness perusahaan digital dalam negeri.

Keempat, perpanjangan jangka waktu permohonan atau penyelesaian administrasi perpajakan. Dalam hal ini perpanjangan jangka waktu penyampaian permohonan keberatan oleh wajib pajak diperpajkang maksimal 6 bulan dari 3 bulan menjadi sembilan bulan.

Kemudian, perpanjangan jangka waktu penyelesaian oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diperpanjang maksimal enam bulan untuk permohonan restitusi melalui pemeriksaan dan permohonan keberatan dari 12 bulan menjadi 18 bulan.

Selanjutnya, Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dari 6 bulan menjadi 12 bulan.

Permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak atau pembatalan hasil pemeriksaan dari 6 bulan menjadi 12 bulan. Sementara untuk pencairan lebih bayar pajak diperpanjang dari 1 bulan menjadi 2 bulan.

Kelima, fasilitas kepabeanan di mana memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan fasilitas kepabenanan selain yang diatur dalam Pasal 25 ayat 1 pada UU Kepabeanan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Beleid ini, ditetapkan Presiden RI Joko Widodo 31 Maret 2020 dan segera disampaikan ke parlemen.