Netfilx dan Zoom Akan Dipajaki, Ini Respons Menkominfo

01 April 2020

Bisnis.com 01 April 2020  |  19:03 WIB

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah baru saja melakukan perluasan kebijakan perpajakan dalam rangka menghadapi dampak virus Corona (Covid-19), termasuk pengenaan pajak atas transaksi elektronik subjek pajak luar negeri SPLN.

Di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), pemerintah mengatur pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Transaksi Elektronik.

Pajak tersebut diberlakukan atas kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dilakukan oleh SPLN yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerrard Plate menilai aturan tersebut relevan dengan kondisi perpajakan di dalam situasi apapun. Pasalnya pengenaan pajak di era baru saat ini, tidak lagi mengacu kepada kehadiran kantor seara fisik, tetapi juga kehadiran manfaat ekonomi atau yang lazim disebut new nexus system.

“Hal itu sudah lumrah diterapkan di ranah global. Jadi, dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dalam situasi seperti sekarang ini, kebijakan itu tepat,” ujar Johnny kepada Bisnis, Rabu (1/4/2020).

Kebijakan tersebut juga dinilainhya akan menciptakan level of playing field yang sama antara pelaku bisnis yang memiliki kantor dengan badan usaha yang tidak memiliki kehadiran fisik di Indonesia

Adapun, lanjut Johnny, pengenaan pajak tersebut juga akan adil bagi perusahaan asli Indonesia yang merupakan badan usaha mayoritas yang memiliki kantor di dalam negeri.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan menerapkan perluasan kebijakan perpajakan dalam rangka menghadapi dampak  virus Corona (Covid-19). Salah satunya penerapan pemajakan atas transaksi elektronik.

Ada dua poin yang bakal dilakukan pemerintah. Pertama, pemungutan dan penyetoran PPN atas impor barang tidak berwujud dan jasa oleh platform luar negeri. Kedua, pengenaan pajak kepada subjek pajak luar negeri yang memiliki significant economic present di Indonesia dengan perdagangan melalui sistem elekronik.

“Kayak Zoom ini. Mereka tidak eksis di Indonesia, tetapi sekarang kegiataan ekonominya besar,” kata Sri Mulyani dalam pemaparan live KSSK (Rabu 1/4/2020).

Sri Mulyani mengatakan hal tersebut perlu dilakukan untuk menjaga basis pajak sehingga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa memungut PPN dan pajak transaksi elektronik.