Ini kata Dirjen Pajak soal pembentukan Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital

24 March 2021

Rabu, 24 Maret 2021

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera membentuk Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital. Tujuannya, untuk menggali potensi pajak dari para pelaku ekonomi digital seiring meningkatnya aktivitas ekonomi di dunia maya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo membeberkan, Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital sebetulnya sudah dicanangkan sejak lalu dan kembali didorong untuk didirikan pada tahun ini.

Kata Suryo, dalam proses bisnis transaksi digital yang terus berkembang, maka otoritas melakukan pemetaan terhadap pelaku ekonomi digital. Termasuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital.

 

“Gugus Tugas atau tim yang kami bentuk dalam rangka sebenarnya, menggali potensi terkait dengan transaksi ekonomi digital yang kami merasa berkembang sangat luar biasa di beberapa tahun terakhir. Di satu sisi kami coba gali potensi, dan di sisi lain kami harus bisa ikuti perkembangan tersebut,” kata Suryo dalam Konferensi Pers Realisasi APBN, Rabu (23/3).

Suryo menambahkan nantinya Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital akan mengusulkan perbaikan-perbaikan regulasi agar pemenuhan kewajiban perpajakan para pelaku ekonomi digital lebih mudah. “Ini bukan sesuatu yang baru dan kami jalankan dari waktu ke waktu melihat proses transaksi ekonomi digital yang berkembang luar biasa,” ujar Suryo.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menambahkan upaya pembentukan tim khusus tersebut sejalan dengan upaya otoritas dalam melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi basis pajak. Yang pada akhirnya diharapkan dapat mengumpulkan pundi-pundi penerimaan pajak sehingga bisa membiayai belanja negara.

“Poinnya semua Direktorat Jenderal (Ditjen), Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), semua harus konsentrasikan pada penerimaan negara yang memang harusnya diterima jadi erosi, kebocoran harus diminimalkan atau ditiadakan,” kata Menkeu saat Konferensi Pers Realisasi APBN, Rabu (23/3).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kontan.co.id, ada dua pokok tugas yang dijalankan oleh Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital yakni menunjuk pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dan pemantauan kegiatan influencer. Caranya dengan pemanfaatan data internal dan eksternal kantor pajak.

Informasi yang didapat Kontan.co.id itu juga mengisyaratkan bahwa Ditjen Pajak akan bekerjasama dengan Kementerian/Lembaga lainnya guna pencarian data pihak ketiga yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, Ditjen Pajak juga akan menggali data informasi pelaku ekonomi digital lebih dalam dengan menggelar one-on-one meeting bersama pihak ketiga tersebut.

Selanjutnya, melalui data-data yang segera didapat Ditjen Pajak akan dimanfaatkan untuk pemetaan potensi. Caranya menyusun proses bisnis, penyediaan data scrapping dan data statistik, hingga proses identifikasi subjek dan objek pajak.

Nah, untuk mempermudah langkah Ditjen Pajak mengorek potensi ekonomi digital, otoritas pun akan menerbitkan regulasi, sebagai payung hukum, misalnya tentang ILAP dan penyampaian data transaksi PMSE.