Keruk Potensi Ekonomi Digital, DJP Bakal Bentuk Gugus Tugas

23 March 2021

CNN Indonesia | Selasa, 23/03/2021

Jakarta, CNN Indonesia —

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membentuk Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital dalam waktu dekat. Tujuannya, untuk menggali potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital yang kinerjanya meningkat selama pandemi covid-19.

“Jadi ini untuk gali potensi ekonomi digital yang kami rasa berkembang luar biasa. Kami gali potensi dari sisi administrasi, kami harus mengikuti perkembangan tersebut,” ucap Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo saat konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2021 secara virtual, Selasa (23/3).

Tak cuma untuk menggali potensi, Suryo menekankan bahwa gugus tugas ini sengaja dibentuk sebagai wujud dari perilaku adil pemerintah, khususnya otoritas pajak terhadap semua pelaku ekonomi yang memiliki status wajib pajak.

 

“Kami mau jaga fairness di wajib pajak untuk transaksi ekonomi digital,” jelasnya.

Ia menjelaskan pembentukan tim sejatinya sudah diinisiasi sejak 2020. Kala itu, DJP memetakan soal kondisi transaksi digital di Indonesia saat pandemi.

Tak hanya itu, DJP juga memetakan seberapa banyak dan siapa saja pelaku ekonomi digital yang ada saat ini. Begitu juga dengan pengawasannya.

Nantinya, gugus tugas juga mengusulkan perbaikan regulasi agar aktivitas pemungutan pajak semakin mudah. “Ini kami jalani dari waktu ke waktu,” imbuhnya.

Kendati begitu, belum ada target konkret yang bisa dibaginya ke publik dari hasil pembentukan gugus tugas ini. Misalnya, potensi penerimaan pajak dari sektor tersebut dan lainnya.

Sebelumnya, pelaku ekonomi digital memang menjadi perhatian DJP lantaran tetap ‘cuan’ di tengah pandemi. Utamanya, yang merupakan perusahaan besar berbasis di luar negeri tapi memperoleh keuntungan dari transaksi bisnis di Indonesia, misalnya Spotify, Netflix, Facebook, Amazon, dan lainnya.

Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Tak cuma berencana membentuk gugus tugas, DJP juga akan menerbitkan aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, berupa peraturan pemerintah (pp).

PP itu terdiri dari PP Nomor 9 Tahun 2021 dan PP Nomor 49 Tahun 2021 mengenai pemberlakuan perpajakan transaksi Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

Tak hanya pp, DJP juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK )Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. PMK berlaku mulai 17 Februari 2021.

“Banyak hal yang diatur di sana dan ada dalam satu PMK,” ucap Suryo.

Tak cuma DJP, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan direktoratnya juga menyiapkan aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Totalnya ada lima pp.

Pertama, PP Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Kedua, PP Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas.

Ketiga, PP UMKM. Keempat, PP Perdagangan tentang Ketentuan Pelarangan Pembatasan. Kelima, PP Perindustrian.

Selain itu juga disiapkan dua PMK lain. Pertama, tentang Perdagangan dan PMK Pelabuhan Bebas. Beleid ini mengenai pembiayaan fiskal dan ketentuan larang terbatas alias lartas, hingga pemungutan cukai.

Kedua, PMK mengenai KEK. PMK ini termasuk soal ketentuan penggunaan IT, pengawasan DJBC, hingga pengadaan barang dan jasa dan pelayanan berbasis manajemen risiko.

“PMK ini akan segera kita selesaikan untuk pelaksanaan UU Cipta Kerja,” jelas Askolani.