Kemenkeu catat kontraksi makin tipis pertanda penerimaan pajak mulai pulih

23 March 2021

Selasa, 23 Maret 2021

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 menunjukkan hingga Februari 2021 realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 146,1 triliun, atau turun 4,8% year on year (yoy).

Meskipun masih berada dalam level negatif, penerimaan pajak sudah mengindikasikan pemulihan. Sebab, jika dibandingkan dengan realisasi pada Januari 2021 penerimaan utama negara itu minus dua digit yakni negatif 15,3% yoy.

Bahkan beda tipis dengan pencapaian Januari-Februari 2020 yang minus 4,6% secara tahunan. Padahal tahun lalu belum terjadi pandemi.

Adapun secara akumulatif pencapaian dalam dua bulan pertama di tahun 2021 itu setara dengan 11,2% dari outlook akhir tahun ini sejumlah Rp 1.229,6 triliun.

Secara rinci, untuk realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas hingga bulan lalu sebesar Rp 5,1 triliun, minus 22,5% yoy. Sementara pajak nonmigas kontraksi lebih landai yakni negatif 4% yoy atau sama dengan Rp 141 triliun hingga akhir Februari 2021.

Apabila diklasifikasikan berdasarkan jenisnya, empat pos penerimaan pajak kontraksi secara tahunan antara lain PPh Pasal 21 (5,8%), PPh 22 Impor (22,14%), PPh orang pribadi (12,51%), dan PPh Badan (39,54%).

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan untuk PPh Pasal 21, PPh 22 Impor, dan PPh Badan kontraksi seiring dengan insentif perpajakan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021. Di tahun ini, pemerintah melanjutkan untuk menanggung pajak karyawan, pembebasan PPh 22 impor, dan diskon angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%.

Sementara itu untuk PPh OP, Sri Mulyani menyebut masih akan menunggu hasil laporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan WP OP. Dirinya optimistis, peningkatan PPh OP akan terjadi pada Maret seiring dengan batas lapor SPT PPh Tahunan untuk orang pribadi.

Di sisi lain, ada empat jenis penerimaan pajak yang sudah mulai masuk ke zona positif pada akhir bulan lalu. Misalnya, PPh Final tumbuh 4,48% yoy. Kemudian PPh Pasal 26 yang tumbuh 19,37% yoy, bahkan lebih tinggi dari periode sama tahun lalu yang hanya 8,72% yoy.

Sri Mulyani mengatakan, kinerja penerimaan PPh Pasal 26 moncer karena peningkatan pembayaran dividen, penurunan restitusi, dan adanya pembayaran ketetapan pajak. Sejalan PPh Final juga disebabkan pembayaran ketetapan pajak.

Selanjutnya, untuk pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN) tumbuh 8,14% yoy, melonjak dari posisi di periode sama tahun lalu yang hanya 5,3% yoy.  Lalu, PPN Impor tumbuh 1,14% yoy, sedangkan tahun sebelumnya minus 11,83% secara tahunan.

Sri Mulyani menjelaskan,  PPN DN tumbuh positif menandakan konsumsi masyarakat tahun ini membaik dari tahun lalu, meskipun pandemi masih melanda daya beli masyarakat. Untuk PPN impor sejalan dengan peningkatan  impor barang modal dan barang konsumsi.

“Jadi dibandingkan dengan Februari tahun lalu dari komposisi PPN DN dan PPN Impor ini the good pemulihan ekonomi mulai terjadi, bagaimana nanti kita mengawal dan mengakselerasi,” kata Menkeu Sri Mulyani saat Konferensi Pers Realisasi APBN, Rabu (23/3).