Ini upaya DJBC mengawasi impor tekstil ilegal pasca pemberlakuan safeguard

13 November 2019

Kontan, Rabu, 13 November 2019 / 20:48 WIB

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah resmi menerapkan tarif bea masuk untuk sejumlah komoditas impor di sektor tekstil dan produk tekstil.

Salah satu tujuan penetapan tarif bea masuk tersebut adalah untuk meredam lonjakan impor kain yang merugikan industri dalam negeri, pemerintah menerapkan tarif bea masuk dengan besaran tertentu sesuai dengan pos tarif yang jumlahnya mencapai 107 pos.

Menanggapi hal itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengatakan bahwa pemerintah tidak menutup kemungkinan dengan adanya kekhawatiran akan masuknya produk impor tekstil ilegal. Oleh karena itu, pemerintah telah memiliki ancang-ancang untuk mencegahnya.

“Kalau setelah penerapan beleid, kebijakan memang harus dibarengi dengan pengawasan. Kami yang nantinya terlibat dalam pengawasan,” kata Kasubdit Komunikasi Dan Publikasi Deni Surjantoro pada Kontan.co.id, Selasa (12/11).

Pengawasan yang akan dilakukan oleh DJBC adalah pertama, memperkuat intelijen data dan informasi. Hal ini untuk mengantisipasi kalau ada pelarian bea masuk. Modus ini muncul seiring dengan tingginya bea masuk, sehingga kemungkinan akan adanya kecurangan juga meningkat.

Kedua, adalah dengan melakukan patroli. Patroli ini termasuk juga mengawasi secara fisik dan waspada akan kemungkinan barang yang diselundupkan di area-area rawan seperti perbatasan, perhutanan, pesisir, dan sebagainya.

“Makanya patroli akan kita tingkatkan karena banyak daerah rawan. Seperti contohnya adalah pesisir timur Sumatra,” tambah Deni.

Namun, Deni juga mengatakan bahwa saat ini jumlah personil DJBC untuk melakukan patroli masih cukup, sehingga tidak perlu menambah sumber daya manusia (SDM) terkait hal ini. Hanya waktu patroli yang dipersering.

Selanjutnya, DJBC akan bersinergi dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait, bahkan juga dengan otoritas kepabeanan internasional seperti Malaysia dan Singapura.

Sebagai tambahan informasi, beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/PMK.010/2019, PMK Nomor 162/PMK.010/2019, dan PMK Nomor 163/PMK.010/2019.

PMK 161/2019 mengatur tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) terhadap Impor Produk Benang (Selain Benang Jahit) dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial. Sementara, PMK 162/2019 mengatur tentang Pengenaan BMTPS terhadap Impor Produk Kain.