Insentif Fiskal untuk Penyewa Mal, Transportasi, dan Pariwisata Disiapkan

26 July 2021

Minggu, 25 Juli 2021 |

JAKARTA, investor.id – Pemerintah akan memberikan insentif fiskal dalam bentuk pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk penyewa (tenant) ruang di pusat perbelanjaan atau mal. Ini untuk mengantisipasi sektor-sektor yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diperpanjang mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif tersebut akan diberikan ke dunia usaha untuk sewa toko di pusat perbelanjaan. Saat ini pemerintah sedang dalam tahap penyusunan regulasi untuk pemberian insentif ini. “PMK (peraturan menteri keuangan)-nya sedang dalam proses,” ucap Airlangga dalam konferensi pers evaluasi dan penerapan PPKM pada Minggu (25/7).

Ia menuturkan pemerintah juga akan memberikan bantuan insentif kepada sektor lainnya yang terdampak PPKM Level 4 misalnya transportasi, hotel, dan restoran. “Akan diberikan juga kepada sektor lain yang terdampak, seperti transportasi dan pariwisata yang sedang dalam finalisasi,” tutur Airlangga. Pemerintah akan menjalankan PPKM Level 4 di 95 kabupaten/kota di wilayah Jawa-Bali dan 45 kabupaten/kota di 21 provinsi di luar Jawa-Bali.

Sementara itu ada 33 kabupaten/kota di Jawa Bali yang akan menerapkan PPKM Level 3, sedangkan yang non-Jawa Bali ada 276 kabupaten/kota yang menjalankan PPKM Level 3. “Kemudian PPKM Level 2 diterapkan di 65 kabupaten/kota di 17 provinsi di luar Jawa Bali,” ucap Airlangga.

Sekitar sejam sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan dilanjutkannya pelaksanaan PPKM Level 4 di Pulau Jawa dan Bali, mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 dengan melakukan sejumlah penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat.

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati,” kata Presiden saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (25/7).

Editor : Nasori (nasori@investor.co.id)