Insentif Kendaraan Listrik, Parkir Gratis hingga Pengurangan Pajak

01 February 2019

 detikOto, Jumat, 01 Feb 2019 10:59 WIB

 

Jakarta – Perpres kendaraan listrik sebagai paket regulasi sudah hampir mencapai tahap finalisasi. Indonesia menentukan arah untuk fokus pada pengembangan kendaraan listrik berbasis baterai.

Hal tersebut diungkapkan oleh Penasihat Khusus Menteri Bidang Kebijakan Inovasi dan Daya Saing Industri Kemenko Bidang Maritim, Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro di dalam diskusi yang diadakan oleh Masyarakat Konservasi & Efisiensi Energi Indonesia (MASKEEI) di BSD, Tangerang, Rabu, (30/01/2019).

Satryo menjelaskan Perpres percepatan kendaraan listrik ini lebih mendorong agar terciptanya menjadi mobil listrik nasional. Ia menegaskan model lain seperti hybrid, plug-in hybrid, yang diimpor secara utuh tidak dibahas dalam regulasi tersebut.

“Perpres ini hanya mengatur kendaraan listrik berbasis baterai titik, yang lain ikut pasar biasa,” ujar Satryo.

Dalam paparannya, skema insentif fiskal dan non-fiskal yang menyeluruh, dan memprioritaskan tidak hanya lokasi produksi tetapi juga Total Kandungan Dalam Negeri (TKDN) komponen riset dan pengembangan dalam negeri.

“Kalau tempat (produksi)-nya saja, itu belum cukup. Kalau saya boleh bergurau, bukan made in Indonesia tapi by Indonesia,” ujar Satryo.

Berikut gambaran Insentif Fiskal dan Non Fiskal Untuk Mobil Listrik Nasional

Insentif Fiskal

• Fasilitas Bea Masuk IKD dan CKD
• Fasilitas pajak penjualan barang mewah
• Fasilitas pembebasan/pengurangan pajak
• Penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor
• Fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah [BMDTP] importasi bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi
• Fasilitas pembuatan peralatan SPLU
• Bantuan kredit modal kerja
• Fasilitas pembiayaan ekspor
• Fasilitas lainnya