Insentif Pajak Berlanjut, Pengusaha Minta Tambah Stimulus

04 February 2021

CNN Indonesia | Kamis, 04/02/2021

Jakarta, CNN Indonesia —

Kalangan pengusaha mengaku menyambut baik keputusan pemerintah melanjutkan insentif pajak. Mengingat, dampak pandemi covid-19 masih akan dirasakan dunia usaha pada tahun ini.

Tapi, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan Bob Azzam berharap pemerintah juga memberikan tambahan stimulus membantu konsumsi kelas menengah.

Sebab, perusahaan tidak akan bisa beroperasi optimal jika permintaan tak kunjung membaik. “Sebenarnya, yang kita harapkan ada insentif untuk memacu konsumsi dan daya beli. Apalagi, Januari ini inflasi kecil sekali, menunjukkan daya beli yang lemah,”ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (3/2).

 

Terlebih, menurut Bob, insentif pajak yang digelontorkan pemerintah menunjukkan bahwa perekonomian belum memasuki fase pemulihan.

“Ekonomi kita walau membaik tapi belum pulih seperti yang diharapkan. Masih banyak perusahaan yang berjalan di bawah titik breakeven point. Kalau dilihat insentif menunjukkan kita masih di periode survival.Belum masuk ke recovery economy,” imbuhnya.

Di samping itu, ia memperkirakan nilai insentif yang diberikan pemerintah tahun ini tidak akan sebesar dengan tahun lalu.”Mungkin amount atau jumlahnya sama tapi jumlah orang atau perusahaan yang dapat berkurang,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama mengusulkan cakupan penerima insentif pajak diperluas. Pasalnya, di tahun ini lebih banyak sektor usaha yang terdampak pandemi covid-19.

Selain itu, mobilitas masyarakat juga diproyeksi masih belum meningkat seiring dengan tingginya kasus penularan corona. “Kalau perlu diperluas sektornya, karena memang banyak juga yang tahun lalu enggak terdampak ternyata sekarang ikut kena dampak dari sisi permintaan,” terangnya.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani memperpanjang pemberian insentif bagi wajib pajak yang tengah mengalami tekanan ekonomi akibat virus corona.

Perpanjangan pemberian insentif yang tertuang dalam PMK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pajak itu dilakukan hingga 30 Juni 2021.

Ada 6 insentif pajak yang pemberiannya diperpanjang dalam beleid itu, yakni PPh Pasal 21, Pajak UMKM, PPh Final Jasa Konstruksi, PPh Pasal 22 Impor, dan PPh Pasal 25, serta restitusi PPN dipercepat.