Gratis Pajak Gaji, Untungkan Pengusaha Atau Karyawan?

04 February 2021

CNN Indonesia | Kamis, 04/02/2021

Jakarta, CNN Indonesia —

Pemerintah kembali menggratiskan Pajak Penghasilan (PPh) 21 pada tahun ini. Pajak pungutan atas gaji karyawan tersebut ditujukan untuk meringankan beban ekonomi di tengah tekanan pandemi covid-19.

Namun, bukan berarti karyawan bisa membawa pulang gaji mereka lebih besar, meski pajaknya ditanggung pemerintah. Sebab, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyebut selama ini pajak gaji karyawan ditanggung oleh perusahaan atau pengusaha.

“Insentif PPh Pasal 21 itu, tujuannya untuk mengurangi beban pengusaha karena selama ini PPh tersebut menjadi tanggungan pengusaha,” imbuh Sarman kepada CNNIndonesia.com, Kamis (4/2).

 

Itu sebabnya, karyawan tidak mengantongi gaji lebih besar ketika insentif diberikan. Tapi, ‘beban’ perusahaan yang jadi berkurang dengan insentif ini.

“Jadi (gaji yang dibawa pulang karyawan) tidak menjadi lebih besar, sama saja, karena PPh 21 selama ini bukan dipotong dari gaji karyawan tapi ditanggung perusahaan. Tapi bukan ‘untung’, mengurangi beban agar mampu bertahan,” jelasnya.

Sarman mengatakan karyawan bisa mengantongi gaji lebih besar dari insentif ini bila selama ini ternyata pajak itu ditanggung sendiri, bukan dari perusahaan.

“Kecuali mungkin ada perusahaan yang PPh-nya dipotong dari gaji pasti ada penyesuaian,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Ajib Hamdani mengklaim insentif ini sepenuhnya menguntungkan karyawan.

Sebab, pungutan pajak yang semula pemerintah potong dari gaji pegawai dan disetorkan ke kas negara, kini ditanggung pemerintah. Dengan begitu, gaji pegawai jadi bebas dari pungutan pajak dan bisa sepenuhnya dinikmati oleh karyawan.

“Jadi,buat pengusaha tidak ada manfaat langsung, karena uangnya tetap harus dikeluarkan. Buat pegawai tentunya menambah penghasilan yang dibawa pulang, dengan catatan tidak ada perubahan struktur penghasilan dari sebelum pandemi,” kata Ajib.

Ajib mencatat ada beberapa perusahaan yang melakukan penyesuaian gaji karyawan karena tekanan ekonomi di tengah pandemi. Hal ini merupakan jalan keluar yang dilakukan agar setidaknya tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.

“Salah satunya adalah menerapkan kebijakan pemotongan gaji,” ungkapnya.

Senada, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perdagangan Benny Soetrisno menyatakan gaji para pekerja di perusahaanya bertambah karena PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah.

Pertimbangannya, PPh 21 itu merupakan hak penerima gaji alias pekerja bukan perusahaan. “Betul (gaji karyawan bertambah), sejak kebijakan PPh 21 di tanggung pemerintah,” katanya.

Benny yang menjalankan bisnis di sektor Tekstil dan produk Tekstil (TPT) itu berharap insentif itu dapat mendorong daya beli masyarakat yang tengah lesu akibat pandemi covid-19.