Stimulus Pajak Diklaim Tak Cukup Pulihkan Dunia Usaha

04 February 2021

Stimulus pajak diklaim tak cukup untuk memulihkan dunia usaha karena dinilai masih relatif kecil jika dibandingkan dengan tekanan yang banyak dirasakan.

Bisnis.com04 Februari 2021 

Bisnis.com, JAKARTA – Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal berpendapat daya dorong stimulus dalam bentuk fiskal bagi dunia usaha relatif kecil jika dibandingkan dengan tekanan yang banyak dirasakan.

Selain menghadapi konsumsi yang lemah, dunia usaha juga harus berkutat dengan upaya efisiensi produksi demi menjaga kesehatan arus kas. Karena itu, stimulus yang bisa memperkecil biaya komponen produksi disebutnya bisa memberi ruang bagi dunia usaha untuk pulih.

“Stimulus sebenarnya bukan hanya potongan pajak karena pelaku usaha itu tekanan banyak. Dari sisi penjualan, mereka harus menekan biaya produksi. Dukungan ini yang diperlukan,” katanya kepada Bisnis.com, Rabu (3/2/2021).

Sejumlah komponen yang berkontribusi besar dalam operasional mencakup biaya listrik dan upah tenaga kerja. Selain menjamin keringanan pajak, Faisal menilai subsidi listrik dan upah tenaga kerja perlu dipastikan keberlanjutannya.

“Namun untuk subsidi memang harus targeted. Tidak bisa dipukul rata untuk semua sektor dengan upah di bawah Rp5 juta seperti sebelumnya. Perlu dipilih sektor yang memang mengalami tekanan,” kata dia.

Dia pun menyebutkan tidak semua sektor layak mendapatkan stimulus pada masa pemulihan. Sejumlah sektor yang masih mencatatkan pertumbuhan seperti telekomunikasi, dagang-el, farmasi, dan kesehatan dia sebut bisa dikecualikan dari daftar penerima stimulus.

Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi memperpanjang pajak untuk dunia usaha lewat penerbitan Peraturan Menteri Keuangan No. 9/2021. Insentif kali ini mencakup pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, diskon PPh Pasal 25, PPh final UMKM DTP, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Insentif diberikan untuk masa pajak Januari 2021 sampai Juni 2021. Untuk insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor berlaku sampai dengan 30 Juni 2021. Adapun insentif PPh Pasal 21 DTP dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak pada 1.189 klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor untuk wajib pajak pada 730 KLU. Sementara insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk 1.018 KLU dan insentif restitusi PPN dipercepat untuk wajib pajak pada 725 KLU.