Insentif Pajak Tak Diperpanjang, BKF: Pemulihan Ekonomi Akan Tetap Berlanjut

04 July 2022

Senin, 04 Juli 2022

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Sejumlah insentif pajak yang berikan oleh pemerintah pada tahun ini telah berakhir pada akhir Juni lalu. Akan tetapi, pemerintah tidak memberikan sinyal akan memperpanjang insentif tersebut. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menilai, tren pemulihan ekonomi akan tetap berlanjut meskipun pemerintah menghentikan pemberian insentif pajak untuk dunia usaha dalam rangka penanganan Covid-19.

“Semua sektor di Semester I 2022 telah menunjukkan pemulihan. Bahkan yang sebelumnya tertekan seperti transportasi dan akomodasi sekarang sudah tumbuh positif,” tutur Febrio kepada awak media saat ditemui di Gedung Parlemen DPR RI, Jumat (1/7).

Febrio bilang, meski hampir semua sektor usaha telah tumbuh di atas level prapandemi, namun pemerintah akan terus memantau kinerja sektor-sektor usaha tersebut untuk memastikan pemulihannya dapat terus berlanjut. Adapun, insentif pajak yang telah berakhir tersebut diantaranya, pemberian insentif pajak untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25, PPh Pasal 22 Impor, dan PPh final jasa konstruksi Ditanggung Pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI). Ketiga insentif tersebut diberikan untuk menolong dunia usaha dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, juga untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional.