Insentif perpajakan diajukan untuk Blok Mahakam dan Blok Sanga-Sanga

12 January 2021

Selasa, 12 Januari 2021 |

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kini tengah mengusulkan insentif berupa fasilitas perpajakan untuk Blok Mahakam dan Blok Sanga-Sanga yang dikelola Pertamina.

Plt Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Susana Kurniasih mengungkapkan pengajuan insentif fasilitas perpajakan untuk kedua blok bertujuan untuk meningkatkan iklim investasi dan produksi migas nasional.

Secara khusus, untuk Blok Mahakam saat ini proses pembahasan masih dilakukan. “SKK Migas berharap dalam waktu dekat akan ada keputusan terkait hal ini, kebijakan yang sama juga diminta untuk usaha peningkatan produksi Blok Sanga-Sanga,” kata Susana kepada Kontan.co.id, Senin (11/1).

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan insentif untuk Blok Mahakam telah disetujui oleh Kementerian ESDM sembari menanti penyelarasan dengan kementerian terkait yakni Kementerian Keuangan.

“Dari sektor ESDM kemarin Blok Mahakam sudah kami approval, masalah lain adalah terkait kementerian lain,” kata dia dalam Konferensi Pers, Kamis (7/1).

Kendati demikian, Arifin tak merinci insentif fiskal apa yang diberikan untuk Blok Mahakam. Ia memastikan saat ini masih ada kendala terkait Peraturan Kementerian Keuangan.

Susana menjelaskan, insentif fasilitas perpajakan yang tengah diproses yakni menyangkut insentif penerimaan negara berupa pembebasan sewa, percepatan depresiasi dan pemberlakuan kredit investasi.

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengungkapkan, pemberian insentif untuk Blok Mahakam merupakan kunci untuk kinerja.

“Insentif ini penting dan jadi kunci, mengingat Blok Mahakam merupakan salah satu produsen gas terbesar,” ungkap Komaidi kepada Kontan.co.id, Senin (11/1).

Editor: Yudho Winarto