PGN Buka Suara Soal Kasus Denda Pajak Anak Usaha

12 January 2021

CNN Indonesia | Selasa, 12/01/2021

Jakarta, CNN Indonesia

PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN buka suara soal keputusan Moody’s yang menurunkan peringkat atau rating perusahaan dan surat utang anak usaha, PT Saka Energi Indonesia. Lembaga pemeringkat internasional itu memangkas rating Saka Energi dari B1 menjadi B2 karena terlilit kasus sengketa pajak di dalam negeri.

“Informasi tersebut adalah benar dan valid,” ungkap Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), seperti dikutip CNNIndonesia.com pada Selasa (12/1).

Rachmat menjelaskan penurunan rating terjadi karena Moody’s melihat ada potensi memburuknya profil likuiditas Saka Energi. Hal in merupakan akibat dari pembayaran pokok shareholder loan (SHL) kepada PGN sebesar US$77,6 juta pada 6 Januari 2021.

 

Selain itu juga karena ada potensi tekanan tagihan pajak dari denda pajak Saka Indonesia Pangkah Ltd sebesar US$127,7 juta. Kendati begitu, ia memastikan hal ini sejatinya tidak memberi dampak pada perusahaan.

“Tidak terdampak terhadap operasional dan keuangan perseroan,” katanya.

Namun, ada sejumlah strategi yang akan dilakukan oleh perusahaan untuk meningkatkan rating anak usaha pada masa mendatang. Strategi ini juga dilakukan untuk memitigasi risiko penurunan rating lebih lanjut.

Strategi pertama adalah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas sengketa pajak Saka Indonesia Pangkah Ltd sebesar US$127,7 juta. Menurutnya, jika MA mengabulkan PK tersebut, maka Saka tidak perlu membayar denda pajak senilai US$127,7 juta.

“Dan dapat memperoleh refund atas nilai pokok sengketa yang sudah dibayar sebesar US$127,7 juta,” imbuhnya.

Strategi lain, perusahaan akan melakukan monitoring dan pengendalian kepada anak usaha dalam hal ketepatan waktu penyelesaian proyek untuk meningkatkan kinerja bisnis dan keuangan. Khususnya pada tahap pengeboran sumur baru di lapangan West Pangkah yang akan onstream pada minggu ketiga Februari 2021.

Bila sudah dilakukan, anak usaha akan memperoleh tambahan produksi sebanyak 1.600 barel setara minyak per hari. Lalu, monitoring juga akan dilakukan pada tahap pengeboran sumur baru di lapangan Sidayu yang akan onstream pada awal Juni 2021.

Sementara terkait pembayaran SHL kepada PGN sebesar US$77,6 juta sebenarnya bukan masalah. Sebab sudah memperhitungkan posisi arus kas anak usah yang lebih baik setelah dikeluarkannya keputusan dari MA atas dua sengketa pajak lain yang berhasil dimenangkan.

Sengketa pajak itu senilai US$35,2 juta dan US$19,9 juta. Dari situ, anak usaha mendapat pengembalian pembayaran pokok pajak sebesar US$39,8 juta, sehingga menambah likuiditas perusahaan.

Sebelumnya, Moody’s menurunkan rating anak usaha PGN karena melihat potensi memburuknya likuiditas yang tercermin dari tingginya gugatan denda atas tiga sengketa pajak yang tengah dihadapi. Likuiditas semakin ketat karena ada kewajiban pembayaran ke induk usaha.

“Penurunan peringkat mencerminkan pandangan kami bahwa kepentingan strategis Saka terhadap induknya, PGN dan profil operasi yang telah berkurang,” tulis Wakil Presiden Senior Moody’s Vikas Halan di situs resmi lembaga.