Insentif Pph 21 DTP Gaji Maksimal Rp 10 Juta, Ini Tantangan buat Perusahaan

17 February 2025

Heri Purnomo – detikFinance

Minggu, 16 Feb 2025

Detik –

Pemerintah Indonesia memberlakukan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi karyawan dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan mulai berlaku pada 04 Februari 2025

Kebijakan ini berdampak signifikan bagi pemilik bisnis dan karyawan, khususnya di sektor industri alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan produk turunannya.

Head of Business Mekari Talenta, Stevens Jethefer menyampaikan kebijakan ini akan memberikan kelonggaran pada beban operasional mereka.

Namun di sisi lain implementasi kebijakan ini membawa tantangan baru bagi pelaku usaha. Perusahaan diharuskan memenuhi berbagai syarat administrasi, termasuk pelaporan berkala kepada DJP mengenai pemanfaatan insentif ini.

Selain itu, mereka harus memastikan bahwa sistem penggajian dan pajak tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta infrastruktur dan sistem administrasi kepegawaian yang memadai untuk mendukung kelancaran implementasi kebijakan ini.

“Perusahaan diharuskan untuk memenuhi berbagai syarat administrasi, termasuk pelaporan penggunaan insentif secara berkala kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selain itu, pengusaha perlu memastikan bahwa sistem pengelolaan payroll dan pajak mereka tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.” papar Stevens dalam keterangan tertulis, Minggu (16/2/2025).

Aturan baru PPh 21 DTP juga mengharuskan pelaku bisnis memahami kriteria eligibilitas bagi pegawai tetap dan non-tetap, serta mekanisme pembayaran dan pelaporannya.

Tantangan utama muncul dalam penyesuaian sistem payroll yang telah terotomatisasi. Untuk mengoptimalkan proses bisnis dan tetap fokus pada pertumbuhan, Stevens menyoroti beberapa aspek penting yang perlu dipertimbangkan oleh pelaku usaha yakni penyelarasan sistem administrasi perhitungan pajak.

“Perusahaan perlu segera menyesuaikan sistem payroll untuk mengakomodasi kebijakan ini sehingga dapat mengurangi risiko kesalahan perhitungan manual,” katanya.

Sementara, untuk pemenuhan syarat dan kepatuhan pajak, pengusaha wajib memastikan bahwa sistem kepegawaian saat ini telah diperbarui sesuai dengan regulasi terbaru, dan memastikan karyawan yang menerima insentif ini telah memenuhi persyaratan.

Kemudian untuk pelaporan realisasi insentif, Stevens menyampaikan pelaporan berkala kepada DJP menjadi kewajiban baru yang harus dilakukan secara tepat waktu dan akurat, sehingga perusahaan membutuhkan sistem pendukung yang mumpuni.

Terakhir yakni, efisiensi dan penghematan waktu. Di mana dengan kondisi ekonomi yang menuntut profitabilitas di semua lini bisnis, kemudahan pengelolaan proses bisnis perlu dipastikan untuk menghemat waktu dan fokus pada pengembangan bisnis.

 

(kil/kil)