Airlangga Kasih Sinyal RI Batal Terapkan Pajak Minimum Global

18 February 2025

Shafira Cendra Arini – detikFinance

Selasa, 18 Feb 2025

 

Detik

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan kode bahwa Indonesia bisa saja batal menerapkan pajak minimum global sebesar 15%. Hal ini mungkin terjadi akibat penolakan dari Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

Indonesia sendiri mulai memberlakukan pajak minimum global per tahun pajak 2025. Penerapan pajak tersebut berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 terkait Pengenaan Pajak Minimum Global.

“Kita juga belajar bagaimana bekerja untuk memitigasi penerapan pajak minimum global 15%. Dan kita cukup positif karena Trump 2.0 tidak mau ini diterapkan, jadi saya kira kita ikuti Trump 2.0,” kata Airlangga, dalam sambutannya di acara Indonesia Economic Summit by IBC di Shangri-La Hotel Jakarta, Selasa (18/2/2025).

DI sisi lain, Indonesia juga masih terus mengoptimalkan kebijakan pembebasan pajak (tax holiday) dan pengurangan pajak (tax allowance) agar memiliki iklim investasi yang lebih bersahabat. Selaras dengan itu, ia mengajak investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Sebagai informasi, Donald Trump telah memutuskan untuk menarik negaranya dari kesepakatan pajak minimum global. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui bahwa langkah Trump tersebut berkemungkinan untuk mempengaruhi kebijakan dunia.

 

“Namun karena AS negara terbesar dunia pasti akan berdampak ke seluruh dunia, tapi masalah taxation maupun tarif kita lihat Presiden Trump berlakukan policy-policy yang sudah dan telah dijanjikan dan kita akan terus perbaiki dan perkuat resiliensi perekonomian kita,” ucap Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Jumat (24/1/2025), dikutip dari CNBC.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada awal Januari kemarin telah mengumumkan mengumumkan penerapan pajak minimum global menyusul kesepakatan Pilar Dua yang digagas oleh G20 dan dikoordinasikan oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), serta didukung oleh lebih dari 140 negara.

Kebijakan itu telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 terkait Pengenaan Pajak Minimum Global yang diteken pada 31 Desember 2024. Saat ini terdapat lebih dari 40 negara yang telah mengimplementasikan ketentuan tersebut, dengan mayoritas negara menerapkan pada tahun 2025.

“Dengan adanya ketentuan ini, praktik penghindaran pajak seperti melalui tax haven dapat dicegah. Kesepakatan ini kita sambut baik karena sangat positif dalam menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu dalam keterangan tertulis, Kamis (16/1/2025).

Pajak minimum global merupakan wujud upaya negara-negara di dunia, termasuk Indonesia yang telah diusahakan bersama setidaknya dalam lima tahun terakhir. Inisiatif ini bertujuan untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat (race to the bottom) dengan memastikan bahwa perusahaan multinasional beromzet konsolidasi global minimal 750 juta Euro membayar pajak minimum sebesar 15% di negara tempat perusahaan tersebut beroperasi.

 

(kil/kil)