Jadi Kapan Nih yang Cuan Lewat Bitcoin Cs Setorkan Pajak?

21 April 2021

CNBC Indonesia

 

20 April 2021

 

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyebutkan, saat ini belum melakukan pembahasan mengenai pengenaan pajak bagi transaksi uang digital atau cryptocurrency.

Dengan demikian, maka wacana pengenaan pajak bagi para investor yang melakukan transaksi dengan cryptocurrency di dalam negeri belum akan dikenakan pajak dalam waktu dekat.

“Sampai dengan saat ini, belum ada pembahasan terkait pengenaan PPh Final atas investasi kripto di Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor kepada CNBC Indonesia.

 

Ia menekankan, jika ada pembahasan terkait pengenaan pajak ini akan diumumkan secara resmi. Namun, hingga saat ini memastikan belum ada pembicaraan terkait hal tersebut.

“Jika ada kebijakan perpajakan terbaru, akan segera kami diseminasikan kepada masyarakat luas, termasuk dalam hal ini kepada media massa,” kata dia.

Sebelumnya, COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan pengenaan pajak transaksi kripto tengah dibahas oleh beberapa pihak dan pelaku industri, termasuk Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Dia menyebutkan, pajak yang diusulkan untuk dikenakan kepada para investor kripto ini adalah PPh final sebesar 0,05%. Besaran ini lebih kecil ketimbang PPh final yang dikenakan kepada investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang saat ini sebesar 0,1%.

Teguh juga memperkirakan pajak yang bisa dikantongi negara dari transaksi ini bisa mencapai triliun rupiah pada 2024 mendatang.

“Kita melihat bahwa potensi pendapatan pemerintah dari transaksi aset kripto di 2024 angkanya mencapai triliunan,” jelasnya.