KPK Panggil Angin Prayitno Aji Terkait Kasus Suap Pajak

21 April 2021

CNN Indonesia | Rabu, 21/04/2021

Jakarta, CNN Indonesia —

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji terkait kasus dugaan suap pajak. Angin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Pemeriksaan sebagai saksi TPK [Tindak Pidana Korupsi] penerimaan hadiah atau janji pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak,” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (21/4).

Selain itu, penyidik lembaga antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Administrasi Keuangan PT Bank Panin Indonesia Tbk, Marlina Gunawan sebagai saksi.

 

Dalam perkara ini, Angin bersama lima orang lainnya telah dicegah bepergian ke luar negeri untuk waktu 6 bulan. Adapun lima orang itu berinisial DR, RAR, AIM, VL dan AS. Upaya tersebut dilakukan demi kepentingan penyidikan lembaga antirasuah.

Permohonan pencegahan ke luar negeri itu sendiri diajukan KPK kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak 8 Februari 2021.

Seiring proses berjalan, tim penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi. Di antaranya yakni PT Jhonlin Baratama, kantor pusat Bank Panin, hingga kantor pusat PT Gunung Madu Plantations.

PT Jhonlin Baratama merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. Perusahaan batu bara ini disinyalir terbelit masalah pajak yang menyeret Angin.

KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap miliaran rupiah di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ini. Namun, lembaga antirasuah itu belum mengumumkan kepada publik perihal pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berikut konstruksi perkaranya.

(ryn/pris)