Jaksa KPK Duga Ada Kejanggalan Tim Pemeriksa Pajak di Sidang KPP Ambon

06 March 2019

detikNews, Rabu 06 Maret 2019, 12:08 WIB

 

Ambon – Tim pemeriksa pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon yang diketuai Didat Ardimas Mustafa dinilai jaksa KPK agak janggal. Sebab, jaksa menilai tim pemeriksa itu tidak memberitahu Wajib Pajak (WP) mengenai pengajuan keberatan nilai pajak.

“Ada kejanggalan dalam tim pemeriksa yang diketuai saksi (Didat) seperti tidak memberitahukan kepada WP bahwa mereka bisa mengajukan keberatan atas nilai pajak yang ditetapkan untuk disetorkan,” ucap jaksa seperti dilansir dari Antara, Selasa (5/3/2019).

Hal tersebut disampaikan jaksa KPK yaitu Feby Dwiyandospendi dan Takdir Suhan dalam persidangan kasus penerima suap pajak dengan terdakwa Sulimin Ratmin dan La Masikamba. La Masikamba merupakan Kepala KPP Pratama Ambon, sedangkan Sulimin adalah anak buahnya.

Dalam persidangan tersebut, ada 3 saksi yang dihadirkan yaitu Anthony Liando, Elis Luther, dan Didat Ardimas Mustafa. Anthony merupakan pemilik CV Angin Timur sedangkan Elis merupakan istrinya. Sedangkan Ardimas adalah ketua tim pemerisa 13 WP yang dicurigai bermasalah oleh Ditjen Pajak.

Ardimas disebut tidak memberitahukan pada Anthony maupun Elis bila mereka dapat mengajukan keberatan atas nilai pajak yang akan disetor. Selain itu jaksa menilai kejanggalan muncul saat pemerintah mengeluarkan kebijakan pengampunan pajak di mana seharusnya secara otomatis seluruh data WP tersedia secara online, namun Ardimas dan anggotanya tidak pernah meminta data ini.

Jaksa juga menyebut Ardimas awalnya menghitung nilai pajak untuk Anthony adalah Rp 1,7 miliar. Lalu atas perintah Sulimin, angka itu turun menjadi Rp 1,037 miliar.

“Makanya kami kejar mengapa bisa begitu, sebab bisa terjadi penyalahgunaan kewenangan di situ karena perbedaan hasilnya juga signifikan, tetapi saksi juga menjelaskan kalau perhitungan awal belum menghitung dari jumlah keseluruhan transaksi dan status WP tersebut,” kata jaksa.

Dalam perkara ini, Masikamba didakwa menerima suap dari seorang wajib pajak bernama Anthony Liando. Maksud pemberian suap itu agar kewajiban pajak Anthony dikurangi. Untuk melancarkan aksinya, Masikamba dibantu seorang pegawai KPP Ambon, Sulimin Ratmin.