Jepang pastikan akan kerek pajak penjualan sesuai jadwal

14 April 2019

Kontan, Minggu, 14 April 2019 / 10:20 WIB

KONTAN.CO.ID – WASHINGTO – Pemerintah Jepang memastikan bahwa Tokyo akan menaikkan pajak penjualan pada Oktober 2019 mendatang. Bahkan kenaikan pajak penjualan ini tetap dilakukan di tengah pelemahan pertumbuhan ekonomi global yang menekan ekspor komoditas.

Hal itu dikatakan Menteri Keuangan Jepang Taro Aso pada hari Sabtu kepada para pemimpin keuangan global.

Mengutip Reuters, Minggu (14/4), ada spekulasi yang muncul bahwa Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe mungkin menunda kenaikan dua kali lipat dalam pajak penjualan, karena ia menghadapi pemilihan majelis tinggi akhir tahun ini di tengah meningkatnya tanda-tanda kelemahan dalam perekonomian.

Namun,  Abe telah berulang kali mengatakan kenaikan itu akan dilanjutkan kali ini kecuali Jepang terkena goncangan skala keruntuhan Lehman Brothers pada 2008.

Aso juga menegaskan tidak membuat kualifikasi seperti itu dalam berjanji untuk menaikkan suku bunga.

“Kami akan meningkatkan tarif pajak konsumsi dari 8% menjadi 10% Oktober ini,” kata Aso dalam sebuah pernyataan yang disampaikan kepada komite pengarah Dana Moneter Internasional.

Menurut Aso, melalui kenaikan tarif pajak ini, Jepang tidak hanya akan mencapai konsolidasi fiskal dalam jangka menengah hingga jangka panjang, tetapi juga mewujudkan pertumbuhan inklusif dengan menggunakan beberapa hasil untuk menyediakan pendidikan anak usia dini yang gratis.

“Sementara perlambatan pertumbuhan global membebani ekonomi Jepang, fundamentalnya tetap kuat sebagai pasar kerja yang ketat dan pendapatan perusahaan yang kuat menopang konsumsi swasta dan belanja modal,” kata Aso.

Ia menegaskan, ekonomi Jepang secara keseluruhan terus pulih secara moderat, terutama dipimpin oleh permintaan domestik.

Sebuah jajak pendapat Reuters baru-baru ini menunjukkan sebagian besar ekonom mengharapkan Jepang untuk melanjutkan dengan retribusi yang lebih tinggi.