NAVIGASI PERPAJAKAN : Data Registrasi Pengusaha BKC Wajib Dilaporkan

15 April 2019

Bisnis Indonesia  Senin, 15/04/2019 02:00 WIB

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengeluarkan ketentuan baru mengenai tata cara penyampaian, bentuk dan pengisian data registrasi pengusaha barang kena cukai (BKC).

Salah satu kententuan yang diatur dalam mekanisme yang tertuang melalui Perdirjen PER-08/BC/2019 ini yakni terkait dengan penyampaian data registrasi pengusaha BKC dan permohonan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) melalui sistem aplikasi.

Selain itu, apabila terjadi perubahan data terkait dengan registrasi pengusaha BKC, proses perubahannya juga harus dilakukan melalui aplikasi. Nantinya setelah proses tersebut dilalui, sistem aplikasi akan secara otomatis memberikan tanda terima kepada orang atau pengusaha yang bersangkutan.

Namun demikian, jika proses penyampaian dan permohonan tidak dilakukan melalui sistem aplikasi, orang atau pengusaha bisa menyampaikannya dalam bentuk tulisan sesuai dengan formulir. Permohonan tertulis manual tersebut akan ditindaklanjuti oleh petugas kepabeanan dengan melakukan perekaman data.

Adapun bagi pengusaha BKC yang telah mendapatkan NPPBKC sebelum implementasi beleid ini, wajib menyampaikan data registrasi pengusaha BKC maksimal 6 bulan sejak aturan ini berlaku.

Sebagai langkah monitoring dan evaluasi, otoritas kepabeanan memiliki kewenangan untuk melakukan penelitian data pengusaha BKC. Penelitian dilakukan untuk mengecek kesesuaian dan kebenaran data tersebut.

Mekanisme penelitiannya bisa dilakukan dengan memeriksa dokumen administratif hingga pemeriksaan di lapangan.

Nantinya, jika dalam proses tersebut petugas menemukan ketidaksesuain data, pengusaha BKC yang tak melakukan perubahan data atau tak menyerahkan bukti-bukti pendukung, otoritas kepabeanan memiliki kewenangan untuk menaikkan risiko pengusaha tersebut.