Jokowi Beri Diskon Pajak Gede-gedean, Sri Mulyani: Sesuai Aspirasi

09 July 2019

detikFinance, Selasa, 09 Jul 2019 15:00 WIB

 

Jakarta – Presiden Joko Widod (Jokowi) sudah meneken aturan terkait insentif berupa pengurangan pajak gede-gedean untuk pelaku usaha yang investasi dalam bidang pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) serta penelitian. Insentif ini dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa insentif ini diberikan sesuai dengan aspirasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan pelaku usaha yang melakukan penelitian dan pengembangan.

“Ini kan sesuai dengan yang selama ini aspirasi dari Kemenperin, pelaku usaha, supaya kita memberikan insentif bagi para pelaku usaha yang ikut melakukan research dan inovasi dan juga untuk vokasi,” kata Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Selasa (9/7/2019).

Dengan adanya insentif ini, diharapkan kualitas dan produktivitas bisa meningkat. Selain itu diharapkan daya saing industri bisa meningkat.

Sri Mulyani juga menjelaskan PP ini berlaku bagi industri yang menjalankan program vokasi. Industri ini berhak mendapatkan insentif pajak tersebut.

“Mengurangi pajak hingga bahkan dua hingga tiga kali lipat,” tuturnya.

Selanjutnya akan dibuat turunan dari PP tersebut berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK diharapkan selesai dalam pekan ini.

“Nanti kita lihat karena PMK sedang kami susun untuk jalankan PP ini tentu nanti pelaksanaannya segera. Kita insyaallah bisa selesaikan PMK-nya satu minggu ini dan kita akan nanti diumumkan dari sisi operasionalisasi,” katanya.