Molornya Implementasi Core Tax System Pengaruhi Kinerja Ditjen Pajak

09 July 2019

Bisnis.com, 09 Juli 2019  |  13:29 WIB

Bisnis.com, JAKARTA – Risiko mundurnya pengadaan sistem inti perpajakan atau core tax system bakal memengaruhi efektivitas peningkatkan kinerja otoritas pajak.

Padahal core tax system dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan tugas Ditjen Pajak termasuk otomasi proses bisnis mulai dari proses pendaftaran wajib pajak, pemrosesan surat pemberitahuan dan dokumen perpajakan lainnya, pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, hingga fungsi tax payer accounting.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan bahwa sistem inti perpajakan memang ditujukan untuk mendukung efektivitas kinerja Ditjen Pajak.

Dengan risiko mundurnya penunjukan procurement agent atau agen pengadaan tersebut, ada kemungkinan upaya mengintegrasikan sistem perpajakan tak sesuai dengan waktu yang ditentukan.

“Kalau core tax berjalan mulus kualitas data akan lebih [baik] dan membantu otomasi itu,” kata Robert kepada Bisnis.com, Senin (8/7/2019).

Namun demikian, jika pengadaannya tersendat, selain menghambat program yang sudah dintukan, juga akan menambah beban bagi otoritas pajak dalam mengoptimalkan sistem yang ada di internal otoritas pajak.

Apalagi, sistem yang digunakan oleh otoritas pajak saat ini masih jauh dari kata ideal. Pasalnya, sistem yang ada saat ini belum terintegrasi dengan optimal.

“Sebenarnya bisa saja, dengan hasil yang sama, cuma kerja kita jadi lebih capek,” tegasnya.

Sebelumnya, pengadaan sistem inti perpajakan atau core tax system terancam molor. Pasalnya, proses pengadaan procurement agent yang sedianya sudah dilakukan sejak 2 April 2019 mundur sampai dengan September 2019.

Informasi yang berhasil diperoleh Bisnis.com, menyebutkan bahwa mundurnya proses pengadaan agen pengadaan tersebut dilakukan karena ada beberapa aspek yang perlu dipehuni oleh otoritas pajak. Bahkan, pemilihan agen pengadaan belum sampai pada tahapan negoisasi.

Padahal, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menargetkan, proses pengadaan core tax system atau sistem informasi perpajakan bisa efektif pada 2021 sampai 2024.