Pasar Domestik Mulus, Kemenkeu Tunda Bahas Reverse Tobin Tax

09 July 2019

CNN Indonesia | Selasa, 09/07/2019 12:52 WIB

Jakarta, CNN Indonesia — Kementerian Keuangan mengaku belum melakukan kajian lanjutan mengenai kebijakan Reverse Tobin Tax yang diwacanakan awal 2019. Sebab, pemerintah tak mau rencana kebijakan baru ini membuat pasar keuangan bergejolak.

Sebagai informasi, Reverse Tobin Tax adalah kebijakan pemberian insentif bagi investor asing untuk menetapkan dana miliknya di pasar dalam negeri. Kebijakan tersebut bertujuan untuk menahan modal asing keluar dari Indonesia (capital outflow).

Hal ini terbalik dengan kebijakan Tobin Tax, di mana arus modal asing dalam jangka pendek akan dikenakan pajak jika ia keluar dari suatu negara. Utamanya, melalui instrumen portfolio di pasar uang, pasar modal, dan pasar obligasi.

Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Adrianto mengatakan pemerintah saat ini belum mau melempar kebijakan baru mengingat kepercayaan investor asing di dalam negeri tengah menguat.

Berdasarkan data Bank Indonesia (BI) per 4 Juli 2019, aliran modal masuk asing tercatat Rp170 triliun secara tahun kalender. Angka itu, terdiri dari transaksi saham senilai Rp71,5 triliun dan Rp98,5 triliun ke transaksi Surat Berharga Negara (SBN).

Bahkan, BI percaya neraca pembayaran Indonesia di kuartal II bisa surplus US$3 miliar karena neraca transaksi modal dan finansial yang moncer bisa menutupi kinerja transaksi berjalan yang defisit.

“Investor confidence kan sedang tinggi terhadap Indonesia dan kami harus jaga ini,” jelas Adrianto kepada CNNIndonesia.com, Selasa (9/7).

Kemudian menurut dia, langkah tersebut juga menunjukkan keyakinan pemerintah terhadap stabilitas sektor keuangan saat ini. Maka dari itu, pemerintah memutuskan untuk menunda kajian mengenai Reverse Tobin Tax.

“Jadi, saat ini belum ada kajian lagi tentang Reverse Tobin Tax,” tutur dia.

Di awal tahun ini, pemerintah mengaku sedang menyusun kebijakan Reverse Tobin Tax. Di dalam skema awalnya, Reverse Tobin Tax menyasar ke imbal hasil yang berasal dari kegiatan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia, yang biasanya direpatriasi ke negara asalnya dalam bentuk laba atau dividen.

Repatriasi tersebut membebani neraca pembayaran. Sebab, dividen atau profit yang pulang ke negara asalnya menekan neraca pendapatan primer yang merupakan komponen transaksi berjalan. Sementara itu, transaksi berjalan adalah satu dari dua pembentuk neraca pembayaran selain transaksi modal dan finansial.

Dengan demikian, Reverse Tobin Tax diberikan dalam bentuk insentif kepada PMA agar mau melakukan reinvestasi dari imbal hasil tersebut. Kondisi ini berbeda dibanding Tobin Tax yang lebih menyasar pada investasi di instrumen portfolio (hot money).

“Yang memang kami ingin tahan dan undangkan sektor riil. Tapi kami juga ingin dana dari investasi portfolio tetap bertahan di sini juga,” jelas Kepala BKF Kemenkeu Suahasil Nazara beberapa waktu lalu.