Melalui Super Deductible Tax, Pemerintah Berharap Investasi Padat Karya Meningkat

09 July 2019

Bisnis.com, 09 Juli 2019  |  11:01 WIB

Bisnis.com, JAKARTA – Implementasi PP No.45/2019 yang memberikan insentif bagi industri vokasi maupun riset dan pengembangan (R&D) dapat mendorong peningkatan investasi di industri padat karya.

Selain itu, kebijakan baru tersebut juga diharapkan mendukung program penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja Indonesia serta mendorong keterlibatan dunia usaha dan dunia industri dalam penyiapan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas.

“Dengan pertimbangan untuk mendorong investasi maka perlu mengubah PP 94/2010, ” tulis keterangan resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), Selasa (9/7/2019).

Seperti diketahui, setelah lama ditunggu-tunggu, aturan yang memberikan fasilitas fiskal berupa super deductible tax atau pengurangan penghasilan bruto di atas 100% akhirnya diterbitkan.

Pemberian fasilitas fiskal tersebut terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2019 tentang Perubahan PP No.94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan.

Dalam beleid tersebut pemerintah menyebutkan setidaknya ada tiga aspek yang diatur melalui ketentuan baru tersebut. Pertama, fasilitas bagi penanaman modal baru di sektor industri padat karya yang belum memperoleh fasilitas fiskal dari pemerintah.

Salah satu fasilitas yang diberikan adalah pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Kedua, bagi WP badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut.

Adapun yang dimaksud dengan praktik kerja dan pemagangan, seperti yang tertuang dailam penjelasan beleid tersebut adalah praktik kerja atau pemagangan pada tempat usaha WP Badan yang menyediakan fasilitas praktik kerja atau pemagangan.

Peserta praktik kerja atau pemagangan terdiri atas siswa, pendidik, atau tenaga kependidikan di sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan, mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan di perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi, serta peserta latih, instruktur, atau tenaga kepelatihan di balai latihan kerja.

Selain itu, pihak lain yang masuk dalam pengertian tersebut adalah perorangan yang tidak terikat hubungan kerja dengan pihak manapun yang dikoordinasikan oleh kementerian ketenagakerjaan.

Ketiga, WP Badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Pemerintah juga menyebutkan bahwa detail mengenai tiga bentuk fasilitas fiskal di atas akan diatur dalam peraturan menteri keuangan atau PMK.