Jokowi Sahkan Tax Treaty dengan 47 Negara Lewat Perpres

30 December 2019

CNBC Indonesia, 30 December 2019 13:00

Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 77 Tahun 2019. Aturan tersebut tentang pengesahan multilateral untuk implementasi tax treatry.

“Bahwa untuk menerapkan tindakan-tindakan terkait dengan persetujuan penghindaran pajak berganda dalam rangka mencegah penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba secara serentak, tersinkronisasi, dan efisien, diperlukan suatu instrumen yang bersifat multilateral,” demikian latar belakang dikeluarkannya Perpres tersebut.

RI memang ikut dalam Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis pemajakan dan Penggeseran Laba di Paris, Prancis, pada tanggal 7 Juni 2017.

“Mengesahkan Multilateral Conuention to Implement Tax TreatgRelated Measures to Preuent Base Brosion and Proftt Shifiing (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba) yang telah ditandatangani di Paris,Prancis, pada tanggal 7 Juni 20I7 dengan pensyaratan (reservations),” demikian bunyi pasal 1.

Adapun dalam lampiran tercatat kerja sama ini dilakukan pemerintah Indonesia dengan 47 negara. Di antarnya, Australia, Singapura, Kanada, China, India, Jepang, sampai Inggris dan AS.