Target Setoran Pajak di 2020 Rp 1.680 Triliun, Bisa Tercapai?

29 December 2019

CNBC Indonesia, 29 December 2019 21:35

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memiliki tugas berat tahun depan, yakni meraup setoran pajak Rp 1.680 triliun. Lalu, bagaimana langkah DJP?

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Yon Arsal mengatakan sudah ada dua langkah mendasar.

“Pada dasarnya di DJP, Direktorat Jenderal Pajak, hanya melakukan dua fungsi sebenarnya. Ekstentifikasi dalam pengawasan dan intensifikasi. Banyak yang nanya ke saya, ‘Kok gak ada strategi lain sih Pak?’ Karena strategi dari zaman dulu sampai sekarang dikelompokkan hanya dua (itu) saja,” katanya secara ekslusif kepada CNBC Indonesia di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Adapun perbedaan antara keduanya adalah ekstentifikasi untuk mencari wajib pajak baru yang belum terdaftar. Sementara intensifikasi memastikan yang sudah mendaftar memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

“Di tahun 2020 ekstentifikasi dan insentifikasi kita coba dalam rangka memperluas basis pemajakan yang ada,” kata Yon Arsal.

Dia mengakui, meskipun jumlah wajib pajak Indonesia saat ini mencapai 45 juta orang, namun masih banyak lagi potensi yang bisa dimasukkan. Sehingga bisa dibilang basis pemajakannya harus diperkuat.

“Kenapa harus diperkuat? Supaya gak bergantung pada wajib pajak yang dominan. Kalau bergantung pada yang besar-besar saja otomatis bergantung ke (perdagangan) luar terus. Kita perlu memperluas basis pemajakan domestik. Syaratnya dengan didukung data valid dan prudent,” ujar Yon Arsal.

Sektor dominan yang dimaksud adalah ekspor produk Indonesia ke luar negeri. Dari sini, ada nilai pajak yang besar. Namun, seiring adanya perlambatan ekonomi global, maka penerimaan pajak menjadi terkontraksi.

Sekadar gambaran, penerimaan pajak sampai akhir November tercatat baru Rp 1.136,17 triliun atau 72,02% dari target APBN Rp 1.577,56. Dengan realisasi ini, maka masih ada kekurangan penerimaan (shortfall) sekitar Rp 441 triliun yang harus dicapai DJP.

Bahkan, bisa saja tahun ini akan menjadi shortfall terparah sepanjang sejarah RI. Penerimaan pajak terseret dalam satu dekade terakhir jika dilihat dari persentasenya terjadi pada tahun 2015 yang hanya teralisasi Rp 1.055 triliun atau 81,5% dari target Rp 1.294 triliun di APBN. Artinya ada shortfall sekitar Rp 239 triliun.

Namun, jika dari angka shortfallnya tertinggi ada pada tahun 2016. Di mana, realisasi pajak saat itu Rp 1.283 triliun atau 83,4% dari target Rp 1.539 triliun yang ternyata ada shortfall Rp 256 triliun.