Jokowi Sederhanakan Aturan Ekspor Mobil CBU

12 February 2019

CNN Indonesia | Selasa, 12/02/2019 21:21 WIB

Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah menyederhanakan aturan ekspor kendaraan bermotor dalam keadaan utuh (completely built up/CBU) sebagai insentif bagi eksportir. Tujuannya, untuk mendongkrak ekspor sehingga mampu menekan defisit transaksi berjalan.

Hal itu dilakukan melalui penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2019 tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi yang diterbitkan pada 11 Februari 2019.

“Intinya adalah menghilangkan suatu tahapan dalam rangka mengekspor kendaraan CBU sehingga eksportir mendapatkan fasilitasi dan insentif. Insentif tidak dalam bentuk pemberian pajak, tetapi ada biaya yang hilang dan dihemat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam konferensi pers dalam konferensi pers di Terminal Kendaraan Tanjung Priok, Selasa (12/2).

Darmin mengungkapkan langkah ini relevan dengan upaya pemerintah menekan defisit transaksi berjalan, terutama dari sisi kemudahan prosedur dalam rangka mendongkrak ekspor. Selain itu, penyederhanaan aturan ini juga akan membenahi tata laksana logistik.

Di tempat yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim mekanisme ekspor baru ini akan memangkas biaya logistik berupa penyimpanan dan penanganan (kendaraan) sebesar Rp600 ribu per unit dan biaya pengangkutan (trucking) sebesar Rp150 ribu.

“Total efisiensi biaya yang diperoleh lima eksportir terbesar kendaraan CBU mencapai Rp314,4 miliar per tahun,” ujar Sri Mulyani.

Salah satu studi yang dilakukan oleh PT Astra Daihatsu Motor, penyederhanaan aturan dapat menurunkan rata-rata tingkat persediaan sebesar 36 persen dari 1.900 unit per bulan menjadi 1.200 unit per bulan. Kebutuhan truk juga turun 19 persen dari 26 unit per tahun menjadi 21 unit per tahun. Selain itu, biaya logistik juga terpangkas 10 persen.

Dalam beleid tersebut pemerintah memberikan tiga kemudahan kepada eksportir kendaraan CBU.

Pertama, ekspor kendaraan CBU dapat dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan sebelum pengajuan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Kedua, pemasukan ke Kawasan Pabean tidak memerlukan Nota Pelayanan Ekspor (NPE). Terakhir, pembetulan jumlah dan jenis barang paling lambat dilakukan tiga hari sejak tanggal keberangkatan kapal.

“Sebelum aturan baru ini berlaku, setiap kendaraan bermotor yang akan diekspor wajib mengajukan PEB, menyampaikan NPE, serta apabila terdapat kesalahan, pembetulan jumlah dan jenis barang harus dilakukan paling lambat sebelum masuk Kawasan Pabean sehingga waktu yang diperlukan lebih lama,” ujarnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga menerangkan penyederhanaan aturan akan mempermudah proses dengan menguntegrasikan data yang masuk pada sistem internal Indonesia Kendaraan Terminal dan sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Caranya dengan menerapkan sistem pemindaian barcode pada nomor identitas kendaraan (VIN) pada setiap kendaraan yang diekspor.

Selanjutnya, simplifikasi aturan juga dapat mengerek daya saing Indonesia. Hal itu disebabkan oleh akurasi data yang terjamin dan terintegrasi, efisiensi penumpukan persediaan di gudang eksportir, jangka waktu penumpukan di tempat penimbunan sementara bisa lebih maksimal hingga tujuh hari, serta menekan biaya pengangkutan.

“Karena jumlah truk berkurang, mitra logistik tidak perlu investasi truk dalam jumlah banyak. Selain itu pemakaian truk bisa lebih efisien dan maksimal,” ujarnya.

Sri Mulyani berharap relaksasi yang diberikan bisa mendongkrak ekspor kendaraan bermotor CBU ke depan. Dengan demikian, defisit neraca perdagangan pada akhirnya akan mengecil.

Berdasarkan catatan pemerintah, porsi ekspor dan impor kendaraan dalam 5 tahun terakhir trennya membaik. Pada 2014, porsi ekspor 51,57 persen dan impor 48,43 persen. Selang setahun, porsi ekspor 55,4 persen dan impor 44,6 persen. Pada 2016, ekspor 61,4 persen dan impor 38,6 persen. Pada 2017, ekspor tercatat 53,16 persen dan impor 46, 84 persen. Pada 2018, porsi ekspor 63,56 persen dan impor 36,44 persen.

Dengan membaiknya daya saing, Sri Mulyani berharap porsi ekspor kendaraan bisa membesar menjadi 70 persen dan impor 30 persen. Hal itu sesuai dengan harapan Presiden Joko Widodo yang ingin Indonesia menjadi negara produsen kendaraan terbesar di Asia Tenggara dan 12 besar negara basis ekspor kendaraan di dunia.

Di tempat yang sama, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyambut penyederhanaan yang dilakukan Kementerian Keuangan. Terlebih industri otomotif merupakan industri yang tingkat kandungan dalam negerinya tinggi dan mampu menyerap banyak tenaga kerja.

Pada tahun lalu, Airlangga menyebutkan ekspor kendaraan bermotor mencapai 346 ribu unit terdiri dari 264 ribu dalam bentuk CBU dan sisanya rakitan (Completely Knock Down/CKD). Negara-negara tujuan ekspor kendaraan CBU di antaranya Filipina, Arab Saudi, Kamboja, Vietnam, dan beberapa negara di Amerika Latin.

“Tahun ini kami menargetkan ekspor kendaraan bermotor mencapai 400 ribu, 95 persen CBU dan 5 persen CKD,” ujarnya.

Penasihat sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas Edward Otto Kanter mengungkapkan penyederhanaan aturan memungkinkan produsen tidak perlu menyimpan persediaan kendaraan terlalu lama di gudang luar tetapi bisa langsung ke TPS. Efisiensi waktu yang diperoleh bisa mencapai 7 hari dari hilangnya waktu penyimpanan di gudang di luar TPS.

“Jadi rantai distribusi bisa ada yang dihilangkan dan penghematan biayanya lumayan” ujarnya.

Selain itu, dengan adanya integrasi data, perusahaan jadi lebih mudah dalam melengkapi dokumen persyaratan.