Juklak PP Insentif Pajak Vokasi Terbit, Berikut Perinciannya

12 September 2019

Bisnis.com 12 September 2019  |  10:53 WIB

Bisnis.com, JAKARTA – Setelah menunggu sekian lama, Kementerian Keuangan akhirnya menerbitkan aturan turunan PP No.45/2019 terutama terkait pemberian fasilitas fiskal bagi vokasi.

Melalui PMK No.128/PMK.03/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia SDM, otoritas fiskal mempertegas sejumlah substansi tentang pemberian insentif.

Pertama, mekanisme pengurangan penghasilan bruto maksimal sebesar 200%. Beleid itu menerangkan mekanisme pengurangannya terdiri dari pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan vokasi dan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dari aktivitas tersebut.

Kedua, pemerintah juga menperinci syarat perolehan fasilitas fiskal yang mencakup kegiatan praktik kerja,  pemagangan, atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu, memiliki Perjanjian Kerja Sama, tidak dalam keadaan rugi fiskal pada Tahun Pajak pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan  bruto, telah menyampaikan Surat Keterangan Fiskal.

Ketiga, penegasan mengenai peserta kegiatan praktik yang jika merujuk pada belied ini terdiri dari siswa termasuk pendidik di dalamnya, mahasiswa, instruktur hingga perorangan yang tidak terikat dengan hubungan kerja.

Keempat, perincian biaya yang bisa mendapatkan tambahan pengurangan penghasikan bruto. Biaya-biaya yang bisa menjadi pengurang mencakup penyediaan fasilitas fisik khusus berupa tempat pelatihan dan biaya penunjang fasilitas fisik khusus meliputi listrik, bahan bakar, hingga biaya pemeliharaan.

Selain itu, biaya yang dimaksud dalam beleid ini juga mencakup instruktur atau pengajar, bahan atau barang, honorarium, hingga biaya sertifikasi kompetensi.

Kelima, wajib pajak yang ingin mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto melakukan penyampaian pemberitahuan melalui sistem online single submission atau OSS dengan melampirkan Perjanjian Kerja Sarna dan Surat Keterangan Fiskal yang masih berlaku.

Adapun, WP yang telah mendapatkan fasilitas tersebut diwajibkan menyampaikan laporan biaya kegiatan praktik kerja kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan badan Tahun Pajak pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto.