Kejahatan Perpajakan Meningkat, Ini Penjelasan PPATK

12 September 2019

Bisnis.com 12 September 2019  |  10:43 WIB

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan bahwa peningkatan indikasi adanya tindak pidana perpajakan merupakan dampak dari intensitas kerja sama antara PPATK dan Direktorat Jenderal Pajak.

Dian mengatakan saat ini, kedua lembaga memang cukup intens melakukan kerja sama memerangi berbagai kejahatan perpajakan untuk meminimalisir praktik-praktik kejahatan perpajakan.

“Makanya di dalam data kita, ada peningkatan yang cukup besar dalam indikasi adanya tindak pidana pajak (tax fraud),” kata Dian kepada Bisnis.com, Rabu (11/9/2019).

Kendati demikian, Dian juga menyanggah, jika sektor keuangan menjadi sarang kejahatan pajak. Posisi sektor keuangan,hanya sebatas media untuk transaksi misalnya yang dilakukan korporasi atau pihak tertentu yang memang perlu menggunakan sistem keuangan.

Karena menggunakan sektor keuangan, transaksi-transaksi tersebut kemudian diidentifikasi oleh lembaga intelijen keuangan. Setelah diidentifikasi, kalau ditemukan adanya indikasi kejahatan pajak, PPATK bakal memberikan data kepada penyidik Ditjen Pajak.

“Jadi intinya, itu hasil kerja sama dua institusi. Termasuk supaya tindak lanjut pidana pajak bisa diselesaikan secara tuntas termasuk pencucian uangnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan bahwa peningkatan jumlah transaksi mencurigakan yang terkait dengan dugaan tindak pidana perpajakan menunjukkan peran PPATK dalam mengidentifikasi kasus-kasus terkait perpajakan sangat strategis.

Menurut Prastowo, tindak pidana perpajakan merupakan predicat crime dari tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan peran dari PPATK yang mampu mengidentifikasi jumlah rekening atau transaksi-transaksi yang dianggap tidak wajar, ditambah dengan peran Ditjen Pajak, bukan tidak mungkin peran lembaga tersebut dalam mengatasi kejahatan perpajakan lintas negara akan semakin efektif.

“Pidana perpajakan adalah predicat crime untuk TPPU, jadi sinergi sangat mungkin dilakukan,” kata Prastowo belum lama ini.