Kabar Baik! Jokowi-Sri Mulyani Setuju Mobil 2.500 cc Pajak 0%

16 March 2021

CNBC Indonesia

 

16 March 2021

Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan dalam pembaruan kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan baru dengan spesifikasi tertentu. Teranyar, Jokowi memerintahkan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang untuk mengkaji kebijakan tersebut agar ada penerapan yang lebih luas dan lebih dalam.

Presiden menyampaikan hal ini ketika menerima menperin dalam kaitan laporan kunjungan kerja ke Jepang.

“Formulasi perluasan dan pendalaman akan didasari oleh kenaikan tingkat kapasitas silinder kendaraan dikombinasikan dengan local purchase, atau hanya didasari local purchase, dan kemungkinan perubahan time frame-nya,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resmi, Selasa (16/3).

 

Rencana perluasan relaksasi pajak karena ada jenis kendaraan yang kapasitas silindernya di atas 1500 cc dan memiliki local purchase tinggi (di atas 50-60%). Namun karena aturan saat ini hanya mobil yang memiliki batas 1500cc, maka mobil tersebut belum menikmati kebijakan relaksasi ini.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan,” katanya.

Sebelumnya, Presiden menyampaikan keinginan agar kendaraan bermotor (KBM) roda empat dengan kapasitas 2.500 cc juga bisa mendapatkan insentif pajak dalam masa pandemi ini, asalkan memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70%.

“Selain itu, Pemerintah menyambut baik animo masyarakat dalam menikmati fasilitas relaksasi ini, terbukti dengan kenaikan tingkat purchase order sebesar 140,8% (per 12 Maret 2021) setelah ada relaksasi PPnBM kendaraan bermotor,” sebut Agus.

Pemerintah meminta agar produsen meningkatkan utilisasi, agar bisa cepat melayani permintaan konsumen yang jauh meningkat ini.

Kebijakan relaksasi PPnBM yang mulai berjalan sejak 1 Maret 2021 diberikan untuk segmen KBM roda empat segmen sedan dan 4×2 dengan kapasitas mesin di bawah 1500 cc, diproduksi di dalam negeri, serta harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen.

Kebijakan ini akan berlaku hingga akhir tahun. Pemberian keringanan dilakukan secara bertahap, yakni diskon pajak 100% pada Maret-Mei, 50% di bulan Juni-Agustus, dan diskon pajak 25% pada Oktober-Desember 2021.

Kabar baiknya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya sedang mengkaji perluasan cakupan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk penjualan mobil baru. Di mana saat ini berlaku pajak 0% yang dimulai sejak 1 Maret 2021 lalu.

Sri Mulyani menjelaskan, perluasan ini terutama untuk kapasitas isi silinder mobil tersebut. Tadinya, yang bisa memanfaatkan insentif 0% hanya mobil hingga 1.500cc, saat ini dinaikkan akan menjadi maksimal 2.500 cc.

“Jadi sedang melakukan penyempurnaan, yang di atas 1.500 cc mungkin bisa sampai 2.500 cc. Ini yang nanti bisa meng-address isu mengenai beberapa permintaan terhadap mobil di atas 1.500 cc di dalam relaksasi PPnBM yang diberikan,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI, DPR RI, Senin (15/3/2021).