Gokil! Sri Mulyani Beri Libur Pajak ke Investor Mobil Listrik

16 March 2021

CNBC Indonesia

 

15 March 2021

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah Sri Mulyani akan memberikan insentif pajak bagi investor yang ingin berinvestasi di Indonesia. Tak tanggung-tanggung, insentifnya berupa libur pajak (tax holiday) selama 10 tahun, termasuk ke investor mobil listrik.

Tax holiday adalah fasilitas pajak yang berlaku untuk perusahaan baru berdiri yang diberikan kebebasan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Badan. Ini berlaku bagi investor yang ingin membangun pabrik mobil listrik di Indonesia dengan minimal nilai investasi Rp 5 triliun.

“Apabila penuhi kriteria investasi Rp 5 triliun, dapat diberi tax holiday 10 tahun,” ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam rapat kerja bersama DPR RI, Senin (15/3/2021).

 

Insentif ini dibarengi dengan perbedaan tarif untuk mobil listrik full baterai dan setengah baterai dan setengah mesin atau hybrid. Untuk mobil listrik full baterai PPnBM nya tetap 0% dan mobil hybrid diusulkan tarif pajaknya 5%.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menjelaskan, insentif ini diberikan pemerintah demi menggenjot penjualan serta produksi mobil listrik di Indonesia. Hal ini juga sama dengan negara lainnya.

Ia menjelaskan, negara lain yang memberikan insentif untuk menggenjot penjualan mobil listriknya adalah China, Jepang, Inggris, hingga Jerman.

“Contoh di China, harga jual dari mobil listrik turun dari 3,4 kali jadi 1,9 kali dari mobil konvensional. Jadi memang kebijakan ini dorong masyarakat untuk mulai melihat kemampuannya untuk membeli mobil listrik dengan emisi lebih baik,” jelasnya.