KADIN beri tanggapan terkait polemik UU Cipta Kerja

30 November 2021

Senin, 29 November 2021

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) pada pekan lalu memutuskan bahwa Undang-Undang no. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional dan diberi waktu paling lambat dua tahun untuk direvisi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menegaskan, meski ada putusan MK tersebut, seluruh pasal UU sapu jagad masih berlaku. Kepastian berlakunya UU Cipta Kerja ini telah dinyatakan oleh MK.

Menanggapi peristiwa ini, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Arsjad Rasjid mengatakan, pihaknya menghormati keputusan MK tersebut dan mengapresiasi langkah pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang akan segera memperbaiki.

Arsjad kemudian menegaskan, secara prinsip tidak ada yang perlu dikhawatirkan oleh para pengusaha, calon investor, maupun masyarakat terkait dengan iklim investasi di Indonesia. Bahkan, minat para pengusaha untuk berinvestasi di Indonesia juga masih sangat tinggi.

 

“Minat pengusaha untuk berinvestasi masih sangat tinggi. Kalau dilihat dari putusan MK kemarin, kami menghormati. Namun, dilihat keputusannya, bukan substansi yang diperhatikan, tetapi lebih ke proses. Jadi jangan ada tone negatif,” ujar Arsjad kepada Kontan.co.id, Senin (29/11).

Arsjad juga mengingatkan, saat ini UU masih berlaku. Pun peraturan turunan juga berlaku, sehingga iklim investasi yang baik saat ini masih menaungi Indonesia dan jangan ada pihak yang khawatir akan hal ini.

Ia pun optimistis, UU sapu jagad ini akan membawa dampak positif terhadap perekonomian Indonesia dengan efek multiplier. Dengan adanya UU Cipta Kerja, investasi akan moncer plus ada kepastian hukum terkait investasi di dalam negeri.

Dengan modal yang ditanamkan tersebut, akan menciptakan lapangan pekerjaan. Apalagi, populasi di Indonesia besar dan tentunya ini memperlebar kemungkinan angkatan kerja untuk mendapatkan pekerjaan. Dari sini, akan menciptakan kesejahteraan yang juga mendorong konsumsi rumah tangga. Apalagi, konsumsi rumah tangga ini adalah motor penggerak perekonomian dalam negeri.

Untuk itu, ia pun mengaku akan turut mengawal proses revisi UU Cipta Kerja ini bersama dengan pemerintah dan anggota legislatif. “Kami sebagai pihak swasta bersama dengan pemerintah dan DPR akan mengawal. Ini akan mempermudah kepastian investasi,” tandasnya.