Kejayaan Mobil LCGC Berakhir, Bakal Tak Lagi ‘Kebal’ Pajak

30 November 2021

NEWS – Ferry Sandi , CNBC Indonesia

 

30 November 2021

Jakarta, CNBC Indonesia – Berhenti produksinya Suzuki Karimun Wagon R untuk kebutuhan dalam negeri seakan memberi sinyal bahwa Kendaraan hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) atau mobil low cost green car (LCGC) kian meredup.

Salah satu penyebabnya karena ke depan pemerintah tidak lagi memperlakukan mobil jenis ini dengan spesial. Semula, mobil LCGC terkena relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi 0%.

Namun, setelah adanya regulasi anyar mengenai pajak karbon, maka mobil ini bakal terkena PPnBM menjadi 3% bila ketentuan PPnBM 0% sudah berakhir Desember 2021. Semua jenis mobil pun akan mendapat perlakuan sama dengan terkena PPnBM. Mobil yang mendapat pajak rendah atau nol sama sekali bagi kendaraan listrik.

 

“Supaya nggak ada anak tiri, adil ke sana kemari ya diperlakukan pajak karbon lah. Mau bilang green carbon kita liat berapa karbon yang dikeluarkan. Jadi adil ke semua pihak,” kata pengamat otomotif Bebin Djuana kepada CNBC Indonesia, Selasa (30/11).

Semula, pemerintah membedakan pajak berdasarkan ukuran mesin hingga jenis kendaraan. Mobil sedan dianggap sebagai mobil mewah sehingga terkena PPnBM sebesar 30% hingga 125%. Sementara mobil MPV dianggap tidak semewah sedan sehingga pajaknya lebih kecil. Nantinya hal itu tidak lagi berlaku.

“Dulu kan pengkotak-kotakannya luar biasa, jadi ruwet sendiri. Kalo karbon tinggal alat masukin knalpot hidupkan mesin, ukur dan hasil ilmiah, angka meteran juga keluar,” sebutnya.

Namun, Ia memberi catatan bahwa sebaiknya pajak karbon berlaku dengan tindak lanjut setiap 5 tahun sekali, bukan setiap tahun ada pengetesan karbon. Ketika pengetesan mobilnya terlihat dirawat atau tidak. Jika tidak dirawat maka nilai karbonnya naik dan berimbas pada pajak yang naik.

Tinggal pemilik tanggung jawab merawat kendaraan gimana. Nggak usah setiap tahun, tapi 5 tahun sekali aja, kan kita masukkan plat tiap 5 tahun, begitu ganti plat, ukur dulu. Jadi terlihat waktu baru, kategori karbon ini, sekarang jadi segini misal lebih tinggi kategorinya, bayar pajak lebih tinggi lagi,” sebutnya.

Berubahnya aturan LCGC ini terbilang wajar, karena sejak awal program ini berlangsung di tahun 2013 silam, kontribusinya tidak terlihat signfikan. Bahkan, harga mobil ini pun naik dari tahun ke tahun.

“Ngaku 1 Liter untuk 21 km bukan? Yang mana LCGC 1/21? 1/16 aja udah bersyukur, Kalo low cost apa yang low cost, LCGC mana yang di bawah Rp 100 juta, siapa yang beli? Orang yang laku Rp 120 juta, padahal semangatnya di bawah Rp 100 juta supaya masyarakat mampu beli,” jelasnya.