Kantor Pajak Akan Dirancang Berbasis Digital Mulai Tahun Depan

14 August 2019

Kontan, Rabu, 14 Agustus 2019 | 08:03 WIB

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pelayanan wajib pajak segera memasuki era baru. Tahun depan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) siap merancang kantor pajak berbasis digital secara bertahap. Tujuannya memudahkan pelayanan bagi wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Hestu Yoga Saksama menyatakan, perkembangan teknologi informasi memungkinkan segala layanan dan pekerjaan perpajakan, mulai pelayanan, pengawasan, bahkan penegakan hukum, berbasis teknologi informasi

Skema layanan pajak digital yang akan dipilih DJP tidak berbeda dengan yang sudah ada di negara-negara maju. Konsep pelayanan pajak berbasis digital mengutamakan situs dan pusat informasi (contact center) untuk memproses segala kebutuhan wajib pajak.

Hingga kini ini, dari sebanyak 152 jenis layanan perpajakan yang ada, terdapat 31 layanan pajak yang sudah digital. Misalnya filing, e-reg, e-billing, surat keterangan domisili (SKD), Surat Keterangan Fiskal (SKF), dan lainnya.

Contoh nyata, SPT tahunan yang sudah wajib pajak laporkan ada 12,3 juta wajib pajak, sekitar 92% via e-filing. “Ke depan, kami akan arahkan layanan lainnya secara online dengan dukungan contact center yang kuat,” katanya kepada KONTAN, (13/8).

Kantor Pajak juga telah menyiapkan perubahan tiga jenis layanan pusat informasi ini. Menurut Hestu saat ini contact centerklik untuk layanan via website, call untuk contact center, dan counter untuk tempat pelayanan terpadu (TPT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Nantinya, secara bertahap, layanan di TPT pindah ke click dan call.

Dengan membuat layanan menjadi digital, kantor pajak berharap kualitas layanan perpajakan meningkat dan wajib pajak lebih efisien dalam urusan perpajakan. Selain itu upaya reformasi perpajakan ini juga bisa mengurangi frekuensi pertemuan antara wajib pajak dengan aparat pajak. Untuk jangka panjang kebijakan ini membuat pajak makin berintegritas.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyarankan bagi pegawai pajak yang terkena efek digitalisasi tersebut bisa pindah ke bagian pengendalian, analisa pajak atau auditor pajak yang masih butuh tenaga.

Sedangkan Pengamat Perpajakan Danny Darusallam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengapresiasi rencana perubahan ini lantaran yang diuntungkan bukan cuma bagi wajib pajak tapi aparat Dirjen Pajak sendiri jadi lebih mudah bekerja.