Kanwil DJP Sumut II Sita Aset Lahan Milik Wajib Pajak, Ini Penyebabnya

05 August 2022

Penyitaan aset dilakukan karena yang bersangkutan dinilai sengaja tidak menyetor pajak dipotong atau dipungut.

Nanda Fahriza Batubara – Bisnis.com 04 Agustus 2022  |

Bisnis.com, MEDAN — Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Utara II (Kanwil DJP Sumut II) menyita aset milik wajib pajak berinisial SM. Aset yang disita berupa sebidang tanah di Kelurahan Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatra Utara. Proses penyitaan memerlukan waktu dua hari, yakni mulai Selasa (26/7/2022) hingga Rabu (27/7/2022) lalu. Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sumut II Vivi Rosvika, mengatakan penyitaan aset dilakukan karena yang bersangkutan dinilai sengaja tidak menyetor pajak dipotong atau dipungut.

SM diduga tidak mematuhi Pasal 39 Ayat 1 Huruf i Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. “Kami mengimbau agar seluruh wajib pajak menghindari segala praktik yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan,” kata Vivi melalui keterangan tertulis, Kamis (4/8/2022). Penyitaan terhadap aset SM dilaksanakan oleh tim penyidik yang didampingi Tim Fungsional Penilai Kanwil DJP Sumut II dan perwakilan dari Tim Koordinasi dan Pengawasan Penyidik PNS Polda Sumatra Utara.

Menurut Vivi, penyitaan dilakukan demi memulihkan kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan dari tindak pidana di bidang perpajakan tersebut. Hal itu diatur dalam Pasal 44 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. “Kesadaran dari wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap, dan jelas adalah faktor utama menuju pajak kuat Indonesia maju,” katanya.