Tak Lapor SPT Pajak, Pengusaha Ini Terancam Masuk Penjara

04 August 2022

NEWS – Redaksi, CNBC Indonesia

03 August 2022

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjukkan ketegasan dalam menindak wajib pajak (WP) nakal. Khususnya dalam pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.

Kali ini WP yang ditindak adalah pengusaha di Kepulauan Riau berinisial LR. Diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,” ungkap Kepala Kanwil DJP Kepulauan Riau Cucu Supriatna dalam keterangan tertulis, Rabu (3/8/2022)

Ancaman pidana yang dijatuhkan kepada tersangka adalah pidana paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

“Kerugian yang ditimbulkan pada pendapatan negara oleh perkara ini sekurang-kurangnya sebesar Rp338 juta,” tambah Cucu.

Penindakan ini merupakan kerja sama antara Ditjen Pajak dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau dan Koordinator Pengawas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Korwas Polda Kepri) Suherman Zein.

“Sinergi antara penegak hukum Kanwil DJP Kepri, Polda Kepulauan Riau, dan Kejati Kepulauan Riau pada kasus ini sehingga berkas perkara atas tersangka LR telah dinyatakan lengkap (P-21). Pada Kamis 14 Juli 2022 telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang,” ujar Cucu.

Kasus ini harus menjadi perhatian dan peringatan kepada seluruh wajib pajak agar melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya yaitu menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya yang terutang dengan benar, lengkap, dan jelas secara sendiri (self assessment).